Paspor Dinas: Pengertian dan Manfaatnya
Konten dari Pengguna
5 Januari 2023 15:37
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap perjalanan ke luar negeri sudah pasti memerlukan paspor . Dokumen resmi ini dibutuhkan untuk memuat identitasmu ketika kamu memutuskan untuk pergi ke negara lain. Nah, artikel ini akan membahas paspor dinas adalah apa beserta penjelasan lengkapnya.
Pertama-tama, mari telusuri lebih dulu apa pengertian paspor. Menurut KBBI, paspor merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Jenis-Jenis Paspor Indonesia dan Fungsinya
Paspor Dinas Adalah Apa?

Dikutip dari Mengurus Surat-surat Kependudukan, Henry S. Siswosoediro (2008:45), paspor dinas adalah paspor yang diberikan pada warga negara Indonesia yang akan menempuh perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka melakukan perjalanan dinas .
Para pemegang paspor dinas akan mendapatkan keutamaan yang tidak didapatkan oleh pemegang paspor biasa, karenanya paspor ini hanya diberikan pada pegawai negara atau konsultan pemerintahan. Paspor dinas akan mempermudah perjalanan kedinasan mereka.
Namun, perlu diketahui bahwa paspor dinas dan paspor diplomatik berbeda. Paspor dinas digunakan untuk melakukan perjalanan yang tidak bersifat diplomatik sehingga ada beberapa keistimewaan paspor diplomatik yang tidak berlaku untuk pemegang paspor dinas.
Pemegang paspor dinas masih membutuhkan visa untuk negara tertentu, sedangkan pemegang paspor diplomatik bisa memasuki beberapa negara tanpa visa.
Berikut adalah dasar hukum pemberian visa dinas yang dikutip dari kemlu.go.id:
- PNS dan tenaga militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
- Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau mendapatkan undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
- Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik.
- Istri atau suami para pejabat yang ditempatkan di luar negeri beserta anak-anaknya. Anak-anak dari pejabat ini diharuskan belum berumur 25 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai mata pencarian sendiri.
- Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI/rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri beserta suami atau istri.
- Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI.
- Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
Itulah informasi mengenai paspor dinas adalah apa beserta penjelasannya. Apakah kamu sudah memahami konsep paspor dinas? Semoga setelah membaca artikel ini kamu bisa memahaminya dengan baik, ya.