Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024 yang Bisa Dicatat agar Tak Lupa
22 Desember 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, pembahasan angkutan barang ini dilakukan demi meningkatkan kelancaran arus lalu lintas. Ini berlaku tidak hanya di jalan tol, tapi juga di jalan non-tol. Mengetahui jadwalnya penting untuk menghindari pelanggaran yang tidak dibutuhkan.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024
Menurut buku Sigi Pemimpin, Duski Samad (2020:125) Nataru adalah istilah singkatan yang menggabungkan Natal dan Tahun Baru. Istilah ini merujuk pada liburan Natal sampai ke tahun baru yang berlangsung di berbagai belahan dunia.
Setiap tahunnya, pemerintah selalu menetapkan aturan khusus untuk menghindari kepadatan jalan selama libur panjang ini. Salah satunya lewat pembatasan angkutan barang Nataru 2024. Simak jadwalnya berikut ini!
1. Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru di Jalan Tol
Pembatasan kendaraan angkutan di jalan tol dikenakan pada mobil barang bersumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut galuan, bahan bangunan dan hasil tambang serta mobil barang dengan kereta gandengan dan tempelan.
ADVERTISEMENT
Pembatasan ini dilakukan di ruas tol Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Jadwalnya mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025. Jadwal lengkap termasuk jam dan ruas jalan tolnya bisa disimak di akun Instagram @tmcpoldametro.
2. Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru di Jalan Non-tol
Jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan di jalan non-tol sama dengan yang diberlakukan di jalan tol. Jadwal pembatasan dilakukan sejak hari Jumat, 20 Desember 2024 hingga tanggal 22 Desember 2024 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pembatasan kembali dilakukan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 sampai Kamis di jam yang sama. Pembatasan dilakukan lagi pada hari Minggu (26 Desember) dan Rabu (1 Januari 2025) di jam yang sama.
Daerah yang dikenakan pembatasan angkutan barang masa Natal dan Tahun Baru non-tol adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur sampai Bali.
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi mengenai pembatasan angkutan barang Nataru 2024 untuk jalur tol dan non-tol. Untuk informasi lengkap terkait rute, silakan cek website atau Instagram resmi Polda setempat. (DS)