Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan yang Patut Diketahui
5 April 2023 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembuatan paspor di Indonesia menjadi wewenang Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkumham). Sebagai lembaga sektor publik, kini Dirjen Imigrasi telah menerbitkan layanan paspor reguler dan paspor percepatan. Ketahui perbedaan paspor reguler dan percepatan melalui tulisan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan
Saat ini masyarakat memiliki dua pilihan dalam pengajuan permohonan paspor di Indonesia , yaitu layanan reguler atau layanan percepatan. Perbedaan paspor reguler dan percepatan hanya terletak pada ketentuan dan proses pembuatannya.
Paspor sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh mereka yang akan melakukan mobilitas internasional. Dikutip dari buku Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Aparatur yang disusun oleh Soesilo Zauhar, Bambang Supriyono (2013:5), paspor berfungsi sebagai tanda bukti yang akurat tentang status kewarganegaraan bagi seseorang.
Adapun perbedaan paspor reguler dan percepatan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai perbedaan paspor reguler dan percepatan sebagai informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat . Masyarakat dipersilahkan untuk memilih paspor reguler atau percepatan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.(DIK)