Ketika Jabatan Menjadi Jalan Menuju Korupsi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Jesika Br sitepu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jabatan pada hakikatnya merupakan amanah yang diberikan masyarakat kepada seseorang untuk mengelola kekuasaan demi kepentingan publik. Namun, realitanya jabatan justru berubah menjadi alat untuk mempekaya diri, keluarga, maupun kelompok tertentu. Ketika kekuasaan tidak lagi dikendalikan oleh integritas dan pengawasan yang kuat, jabatan dapat menjadi pintu masuk menuju praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Ironisnya, di tengah berbagai upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik masih terus bermunculan. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dari pejabat birokrasi hingga pemimpin politik, tidak sedikit yang tersandung perkara korupsi setelah memperoleh akses terhadap kekuasaan dan sumber daya negara, artinya korupsi tak pernah mati hanya berganti wajah saja. Kondisi ini menujukkan bahwa jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian dipandang sebagai tempat kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Korupsi dan kewenangan memiliki hubungan yang sangat erat. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi dengan integritas dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam kajian politik dan pemerintahan yang dikemukakan oleh Lord Acton pernah mengungkapkan pernyataan yang hingga kini masih sering dijadikan rujukan dalam memahami hubungan antara kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” yang berarti (kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut akan melahirkan korupsi yang absolut pula). Ungkapan tersebut lahir dari pengamatan bahwa semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula peluang terjadinya penyimpangan apabila kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh hukum, etika, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Berdasarkan data hasil Corruption Perceptions Index (CPI) atau indeks persepsi korupsi tahun 2024 yang dirilis Transparency Internasional Indonesia pada februari 2025, Indonesia memperoleh skor 37 dari skala 0-100 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. Meskipun mengalami peningkatan tiga poin dibandingkan tahun 2023 yang memperoleh skor 34, capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata global dan menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi di indonesia masih cukup tinggi.
Memasuki tahun 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Pada juni 2026, aparat penegak hukum menetapkan tersangka Dadan Hindayani sebagai Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) diduga melakukan korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang diduga melakukan peraturan ilegal dalam verifikasi pembentukan yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Yayasan-yayasan pengelola yang dibentuk tersebut diduga terafilisasi untuk meraup insentif dan mengelola dana program secara tidak sah.
Fenomena tersebut semakin berbahaya ketika korupsi dilakukan secara terorganisasi melalui jaringan kekuasaan. Dalam kondisi ini, korupsi tidak lagi dilakukan oleh individu semata, melainkan melibatkan banyak pihak yang saling melindungi. Akibatnya, praktik korupsi menjadi lebih sulit dideteksi dan diberantas. Bahkan, tidak jarang muncul budaya permisif yang menggangap penyalahgunaan jabatan sebagai sesuatu yang wajar selama tidak terungkap ke publik.
Dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sangat luas. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa hilangnya uang negara, tetapi juga menurunnya kualitas pelayanan publik, terhambatnya pembangunan, meningkatnya ketimpangan sosial, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau bantuan sosial dikorupsi, masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung kerugiannya.
Lebih dari itu, korupsi yang dilakukan oleh pemegang jabatan publik juga menciptakan ketidakadilan. Seseorang yang memperoleh jabatan melalui proses yang seharusnya berorientasi pada kompetensi dan pengabdian justru menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara elite penguasa dan masyarakat yang harus menghadapi berbagai kesulitan ekonomi serta keterbatasan akses terhadap pelayanan publik yang layak.
Di sisi lain, faktor budaya juga memiliki pengaruh yang cukup besar. Masih terdapat anggapan bahwa jabatan merupakan simbol status sosial dan sarana memperoleh keuntungan ekonomi. Akibatnya, sebagian orang rela mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan posisi tertentu dengan harapan dapat mengembalikan modal yang telah dikeluarkan setelah menduduki jabatan tersebut. Pola pikir seperti ini menciptakan lingkaran setan korupsi yang sulit diputus.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui pembangunan budaya integritas sejak dini, peningkatan transparansi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Jabatan harus diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik, bukan berdasarkan kedekatan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga memegang peranan penting. Masyarakat harus berani mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang. Kebebasan pers dan ruang kritik yang sehat juga perlu dijaga karena keduanya merupakan instrumen penting dalam mengungkap praktik korupsi yang tersembunyi.
Pada akhirnya, integritas individu tetap menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi. Sehebat apa pun sistem yang dibangun, jika pemegang jabatan tidak memiliki komitmen moral yang kuat, peluang terjadinya korupsi akan selalu ada. Sebaliknya, individu yang memiliki integritas tinggi akan tetap menjunjung amanah meskipun memiliki kewenangan yang besar.
