news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pusat Riset Apple di BSD Bakal Rekrut 400 Karyawan

30 Maret 2017 16:16 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Logo Apple Inc (Foto: Reuters)
Apple akan memenuhi janji investasinya di Indonesia dengan membangun pusat riset demi memenuhi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G. Tabir soal pusat riset itu semakin jelas lewat informasi yang diungkap oleh Kementerian Perindustrian. Hari ini diketahui pusat penelitian dan pengembangan Apple itu bakal dibangun di sekitar Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Rencananya, pusat riset ini akan mulai merekrut karyawan pada September tahun ini. "Total investasi mereka 44 juta dolar AS (Rp 586 miliar). Dan mudah-mudahan September sudah mulai perekrutan di Apple. Sehingga dalam waktu satu tahun sudah ada 400 orang yang bisa bekerja dengan ekosistem Apple," ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto,di Jakarta, Kamis (30/3). Baca juga: Apple Investasi Rp 586 Miliar di Indonesia Demi Jualan iPhone Menurut Airlangga, pusat riset itu bakal mengembangkan aplikasi untuk ekosistem Apple, yang juga bisa digunakan untuk industri non konsumen, tetapi dia tak menjelaskan kapan pusat riset itu beroperasi sepenuhnya. Dia juga tidak menjelaskan secara pasti peranti lunak apa yang bakal dikembangkan di Indonesia. "Masuknya Apple mendorong bahwa kebijakan yang dilakukan mengenai local content, inovasi, dan investasi yang baru diperkenalkan enam bulan lalu memang membuahkan hasil," papar Airlangga. Komitmen investasi Apple di Indonesia membawa efek positif terhadap perusahaan yang akhirnya bisa kembali menjual iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, setelah terakhir kali mereka menjual iPhone 6 dan 6 Plus di tahun 2016.
Apple iPhone 7. (Foto: REUTERS/Regis Duvignau)
Regulasi TKDN yang berlaku sejak 2016 telah mengganjal Apple untuk jual perangkat berteknologi 4G. Selama Apple belum memenuhi regulasi TKDN perangkat 4G, selama itu pula mereka tak boleh menjual iPad atau iPhone terkini. Regulasi TKDN untuk ponsel 4G tahun 2017 ini mewajibkan setiap vendor untuk memenuhi kandungan lokal 30 persen. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Dari jumlah kandungan lokal 30 persen pada sebuah produk, Kementerian Perindustrian telah merinci pembobotan TKDN itu bisa berbasis aspek manufaktur, aspek pengembangan, aspek aplikasi, dan aspek investasi. Apple sendiri memilih aspe investasi, aplikasi dan pengembangan.
ADVERTISEMENT