19 Negara Bebas Visa untuk Indonesia Per Januari 2026

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, informasi mengenai daftar negara bebas visa untuk Indonesia per Januari 2026 menjadi hal penting yang perlu diketahui.
Informasi ini penting guna mempermudah proses keberangkatan dan perencanaan perjalanan internasional.
Memasuki awal tahun 2026, banyak masyarakat mencari informasi terbaru terkait daftar negara bebas visa untuk Indonesia sebagai referensi sebelum merencanakan perjalanan wisata, bisnis, maupun kunjungan keluarga ke luar negeri.
19 Negara Bebas Visa untuk Indonesia Per Januari 2026
Dikutip dari 19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI, Siap Jadi Destinasi Liburan Tahun Baru, oleh ADMIN KANIMSUS, (2026), dalam situs medan.imigrasi.go.id, inilah daftar negara bebas visa untuk Indonesia per Januari 2026:
Thailand memberikan fasilitas masuk tanpa visa dengan durasi kunjungan maksimal 30 hari.
Malaysia mengizinkan wisatawan masuk tanpa visa dan tinggal hingga 30 hari.
Vietnam termasuk negara yang membebaskan visa bagi kunjungan singkat selama 30 hari.
Filipina menerapkan kebijakan bebas visa dengan batas waktu tinggal 30 hari.
Kamboja memperbolehkan kunjungan tanpa visa selama 30 hari.
Laos juga memberikan akses masuk tanpa visa dengan masa tinggal 30 hari.
Timor-Leste membuka kesempatan bebas visa bagi pendatang dengan durasi hingga 30 hari.
Singapura tidak mewajibkan visa, namun lama tinggal ditentukan melalui Visit Pass yang diberikan saat kedatangan.
Brunei Darussalam menerapkan kebijakan bebas visa dengan batas kunjungan 14 hari.
Myanmar mengizinkan masuk tanpa visa selama 14 hari, dengan ketentuan khusus hanya melalui bandara internasional.
Jepang - pemegang e-paspor Republik Indonesia yang sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu dapat masuk tanpa visa dengan masa tinggal hingga 15 hari.
Makau (Wilayah Administratif Khusus RRT) - wisatawan asal Indonesia memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan maksimal 30 hari.
Hong Kong (Wilayah Administratif Khusus RRT) - warga negara Indonesia diperkenankan berkunjung tanpa visa dengan durasi tinggal paling lama 30 hari.
Oman - wisatawan dapat masuk tanpa visa selama maksimal 14 hari, dengan catatan harus memenuhi persyaratan keimigrasian yang berlaku.
Iran - memberikan fasilitas bebas visa dengan masa tinggal hingga 15 hari.
Turki - membebaskan kewajiban visa bagi kunjungan singkat, dengan durasi tinggal maksimal 30 hari setiap kali masuk.
Tajikistan - mengizinkan kunjungan tanpa visa selama 30 hari, tetapi akses ke wilayah Pamir atau GBAO memerlukan izin khusus tambahan.
Uzbekistan - menetapkan kebijakan bebas visa bagi pelancong dengan lama tinggal hingga 30 hari.
Kazakhstan - memperbolehkan masuk tanpa visa untuk keperluan kunjungan jangka pendek selama 30 hari.
Itulah 19 daftar negara bebas visa untuk Indonesia per Januari 2026 yang harus diketahui para pemegang paspor Indonesia. Persiapkan liburan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. (IF)
Baca juga: Aturan Baru Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Terbarunya
