Konten dari Pengguna

6 Cara Bayar PBB Online Via M-Banking hingga Tokopedia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Cara bayar PBB online memungkinkan masyarakat untuk melunasi pajak dengan praktis dan cepat tanpa harus keluar rumah.

PBB sendiri merupakan pajak yang dikenakan pemerintah daerah kepada pemilik properti seperti tanah dan bangunan yang terletak di wilayah administratif mereka. Pajak ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang memperoleh keuntungan.

Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi berupa denda.

Tak perlu repot-repot mengunjungi kantor pajak, pembayaran PBB dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya?

Cara Bayar PBB Online

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Cara bayar PBB online dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari website resmi PBB sesuai domisili, m-banking, serta merchant lainnya seperti Shopee dan Tokopedia. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Website

Sebagian besar penerimaan PBB dikelola oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, pembayaran dan pengecekan jumlah tagihan PBB dapat dilakukan melalui website resmi pemerintah setempat. Berikut beberapa di antaranya:

  • DKI Jakarta: https://www.dpp.jakarta.go.id/

  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/

  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/

  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/

Untuk mengecek jumlah tagihan, input NOP (Nomor Objek Pajak) Anda dan isi data-data yang diminta. Selanjutnya, ikuti instruksi yang tertera di halaman untuk membayar tagihan PBB.

2. M-Banking BCA

  1. Buka aplikasi BCA mobile di handphone (HP).

  2. Pilih menu m-Payment.

  3. Klik “Pajak”.

  4. Masukkan Nomor Objek Pajak.

  5. Pilih tahun pembayaran.

  6. Klik “Send” atau “Kirim”

  7. Masukan PIN m-BCA.

  8. Pembayaran berhasil.

3. Shopee

  1. Buka aplikasi Shopee di HP.

  2. Klik menu “Pulsa, Tagihan, dan Tiket”.

  3. Pada menu Tagihan, pilih opsi “PBB”.

  4. Pilih wilayah sesuai lokasi bangunan dan tahun pembayaran.

  5. Masukkan Nomor Objek Pajak.

  6. Klik “Lihat Tagihan”.

  7. Cek rincian tagihan yang ditampilkan.

  8. Apabila sudah sesuai, klik “Checkout” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

  9. Klik “Bayar Sekarang”. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan akan mengirim notifikasi apabila transaksi berhasil.

Baca juga: Cara Bayar PBB di Kantor Pos dan Minimarket

4. Traveloka

Ilustrasi bayar PBB online. Foto: Unsplash
  1. Buka aplikasi Traveloka di HP.

  2. Klik menu “Tagihan & Isi Ulang”.

  3. Pada Kategori Tagihan, pilih opsi “PBB”.

  4. Pilih wilayah sesuai lokasi bangnan.

  5. Input Nomor Objek Pajak.

  6. Pilih tahun pembayaran dan lihat jumlah tagihan.

  7. Jika jumlah tagihan sudah sesuai, klik “Lanjutkan”.

  8. Pilih metode pembayaran yang ingin digunakan.

  9. Bayar tagihan.

5. Indomaret

  1. Buka aplikasi Klik Indomaret yang terpasang di HP.

  2. Pilih menu “Produk Virtual”.

  3. Pada menu Bayar Tagihan, klik “Pajak Bumi & Bangunan”.

  4. Pilih region Pajak Bumi Bangunan sesuai lokasi bangunan.

  5. Masukkan Nomor Objek Pajak dan pilih tahun pembayaran.

  6. Klik “Bayar” untuk memilih metode pembayaran.

  7. Jika pembayaran sudah diterima, aplikasi akan menampilkan notifikasi transaksi berhasil dilakukan.

6. Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia di HP.

  2. Klik menu “Top Up & Tagihan”.

  3. Klik “Semua Kategori” untuk melihat seluruh kategori layanan.

  4. Pada menu Layanan Pemerintah, pilih opsi “Pajak PBB”.

  5. Pilih cluster dan kota/kabupaten sesuai lokasi bangunan.

  6. Pilih tahun pembayaran.

  7. Masukkan Nomor Objek Pajak.

  8. Klik “Cek Tagihan”.

  9. Periksa lagi tagihan PBB yang ditampilkan. Jika sudah sesuai, klik “Pilih Pembayaran” dan tentukan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

  10. Klik “Bayar”. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan akan mengirim notifikasi apabila transaksi berhasil.

(ADS)

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Bumi dan Bangunan Online, Mudah dan Praktis