Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
6 Cara Bayar PBB Online Via M-Banking hingga Tokopedia
12 Agustus 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Cara bayar PBB online memungkinkan masyarakat untuk melunasi pajak dengan praktis dan cepat tanpa harus keluar rumah.
ADVERTISEMENT
PBB sendiri merupakan pajak yang dikenakan pemerintah daerah kepada pemilik properti seperti tanah dan bangunan yang terletak di wilayah administratif mereka. Pajak ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang memperoleh keuntungan.
Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi berupa denda.
Tak perlu repot-repot mengunjungi kantor pajak, pembayaran PBB dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya?
Cara Bayar PBB Online
Cara bayar PBB online dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari website resmi PBB sesuai domisili, m-banking, serta merchant lainnya seperti Shopee dan Tokopedia. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Website
Sebagian besar penerimaan PBB dikelola oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, pembayaran dan pengecekan jumlah tagihan PBB dapat dilakukan melalui website resmi pemerintah setempat. Berikut beberapa di antaranya:
ADVERTISEMENT
Untuk mengecek jumlah tagihan, input NOP (Nomor Objek Pajak) Anda dan isi data-data yang diminta. Selanjutnya, ikuti instruksi yang tertera di halaman untuk membayar tagihan PBB.
2. M-Banking BCA
3. Shopee
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Bayar PBB di Kantor Pos dan Minimarket
4. Traveloka
5. Indomaret
6. Tokopedia
ADVERTISEMENT
(ADS)