Konten dari Pengguna

6 Cara Bayar PBB Online Via M-Banking hingga Tokopedia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
12 Agustus 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Cara bayar PBB online memungkinkan masyarakat untuk melunasi pajak dengan praktis dan cepat tanpa harus keluar rumah.
ADVERTISEMENT
PBB sendiri merupakan pajak yang dikenakan pemerintah daerah kepada pemilik properti seperti tanah dan bangunan yang terletak di wilayah administratif mereka. Pajak ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang memperoleh keuntungan.
Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi berupa denda.
Tak perlu repot-repot mengunjungi kantor pajak, pembayaran PBB dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya?

Cara Bayar PBB Online

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Cara bayar PBB online dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari website resmi PBB sesuai domisili, m-banking, serta merchant lainnya seperti Shopee dan Tokopedia. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Website

Sebagian besar penerimaan PBB dikelola oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, pembayaran dan pengecekan jumlah tagihan PBB dapat dilakukan melalui website resmi pemerintah setempat. Berikut beberapa di antaranya:
ADVERTISEMENT
Untuk mengecek jumlah tagihan, input NOP (Nomor Objek Pajak) Anda dan isi data-data yang diminta. Selanjutnya, ikuti instruksi yang tertera di halaman untuk membayar tagihan PBB.

2. M-Banking BCA

3. Shopee

ADVERTISEMENT

4. Traveloka

Ilustrasi bayar PBB online. Foto: Unsplash

5. Indomaret

6. Tokopedia

ADVERTISEMENT
(ADS)