Konten dari Pengguna

6 Jenis Harta yang Wajib Dizakati, dari Emas hingga Hasil Laut

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 September 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis harta yang wajib dizakati. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis harta yang wajib dizakati. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim. Terdapat beberapa jenis harta yang wajib dizakati dan harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat yang ditetapkan agama.
ADVERTISEMENT
Perintah ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 71 yang berbunyi:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ۝٧١
Artinya: “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”.
Untuk itu, umat Muslim perlu mengetahui jenis-jenis harta apa saja yang harus dibayarkan zakatnya. Setidaknya, ada 6 jenis harta yang harus dizakati, masing-masing memiliki ketentuannya sendiri.

6 Jenis Harta yang Harus Dizakati

Ilustrasi jenis harta yang wajib dizakati. Foto: Unsplash
Zakat harta termasuk dalam zakat mal. Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI (2013), harta yang termasuk dalam ketentuan zakat mal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, dan juga disimpan. Barang-barang inilah yang perlu dibayarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A (2019) dan buku Panduan Zakat Praktis, di bawah ini macam-macam harta yang harus dizakati:

1. Hewan Ternak

Hewan ternak yang harus dibayarkan zakatnya adalah yang bermanfaat secara umum atau dapat dimakan, seperti unta, sapi, kambing, domba atau biri-biri, kerbau, dan sejenisnya. Syarat wajibnya yakni jika hewan telah mencapai nishab, telah dimiliki selama minimal satu tahun, serta digembalakan dan tidak dipekerjakan.

2. Emas dan Perak

Emas, perak, dan logam mulia yang wajib dizakati adalah yang kepemilikannya atas nama sendiri secara sah. Harta tersebut juga harus sampai pada haulnya atau dimiliki selama satu tahun berjalan. Nisab zakat emas minimal sendiri sebesar 85 gram.
ADVERTISEMENT

3. Harta Perniagaan

Harta yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Perdagangan sendiri termasuk salah satu usaha yang diperbolehkan dalam agama Islam, selama tidak melibatkan barang haram dan dilakukan sesuai syariat.
Zakat ini berlaku bagi kekayaan perdagangan dengan syarat sudah berlalu minimal satu tahun dan nilainya sudah mencapai nisab pada akhir tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, dihitung dari modal dan keuntungan.

4. Hasil Pertanian

Ilustrasi jenis harta yang wajib dizakati. Foto: Unsplash
Zakat hasil pertanian meliputi jenis tanaman makanan pokok. Di antara tanaman tersebut adalah kelompok buah-buahan, seperti ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur), serta biji-bijiian, seperti gandum dan beras yang menjadi makanan pokok.

5. Hasil Laut dan Tambang

Barang tambang seperti timah dan tembaga, serta hasil laut wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini diyakini oleh mazhab Hambali.
ADVERTISEMENT

6. Zakat Hadiah

Hadiah yang diberikan oleh perseorangan maupun perusahaan juga harus dibayarkan zakatnya, menurut sebagian ulama. Syaratnya, hadiah tersebut besarnya sama dengan penghasilan selama bekerja satu bulan. Besaran zakatnya adalah 2,5%.
(TAR)