6 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
18 Maret 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbedaan pajak dan retribusi mudah dipahami apabila pengertian dan ciri-cirinya telah diketahui. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan pajak dan retribusi mudah dipahami apabila pengertian dan ciri-cirinya telah diketahui. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak dan retribusi sekilas memiliki makna yang sama, yaitu biaya yang dipungut oleh pemerintah. Namun, ternyata ada sejumlah perbedaan pajak dan retribusi.
ADVERTISEMENT
Kedua jenis pungutan tersebut mempunyai makna dan fungsi yang berbeda. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui perbedaan dari pajak dan retribusi.
Lantas, apa perbedaan pajak dan retribusi? Simak informasi selengkapnya mengenai pajak dan retribusi beserta perbedaan di antara keduanya dalam artikel ini.

Pengertian Pajak

Pengertian pajak adalah iuran yang wajib di bayar oleh penduduk kepada negara. Foto: Unsplash.com
Secara sederhana, pajak dapat diartikan sebagai suatu pungutan atau iuran yang wajib dibayar oleh penduduk kepada negara.
Menurut Binti Chomsiatin, S.E., M.M. dalam bukunya yang berjudul Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI, pajak merupakan iuran yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang didasarkan pada Undangan-Undang dan ketentuan yang berlaku.
Hasil dari iuran pajak tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan program kerjanya guna untuk menyejahterakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, definisi pajak adalah sebagai berikut:
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh warga negara yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.

Ciri-Ciri Pajak

Salah satu ciri-ciri pajak adalah menggunakan mekanisme khusus, yaitu pengalihan dana dari sektor swasta ke sektor negara. Foto: Unsplash.com
Untuk dapat membedakan pajak dan retribusi, ciri-ciri pajak tentunya harus diketahui. Dikutip dari Mekanisme Perpajakan Di Era New Normal Bagi Pelaku UMKM karya Benyamin Melatnebar, dkk, berikut adalah ciri-ciri pajak.
1. Dipungut Oleh Negara
Pajak merupakan jenis iuran yang dipungut oleh negara secara langsung melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang berlaku.
2. Menggunakan Mekanisme Khusus
Pemungutan pajak di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme khusus yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu mekanisme pengalihan dana dari sektor swasta ke sektor negara.
ADVERTISEMENT
3. Mempunyai Tujuan
Tujuan pemungutan pajak dilaksanakan adalah untuk kepentingan umum, yaitu memaksimalkan fungsi pemerintahan serta pembangunan agar berjalan dengan baik dan semestinya.
4. Imbalan Secara Tidak Langsung
Imbalan yang diterima oleh pemberi pajak didapatkan secara tidak langsung, yaitu berupa hasil dari pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan anggaran negara.
5. Memiliki Fungsi sebagai Pemasukan Negara
Selain mempunyai fungsi untuk membiayai anggaran yang dikeluarkan oleh negara, pajak juga memiliki fungsi sebagai pemasukan atau penerimaan dalam kas keuangan negara.

Pengertian Retribusi

Pengertian retribusi adalah pungutan uang yang diberikan kepada pemerintah sebagai balas jasa atas penggunaan fasilitas yang disediakan oleh negara. Foto: Unsplash.com
Retribusi memiliki artian sempit, yaitu sebagai pungutan uang yang diberikan kepada pemerintah sebagai balas jasa atas penggunaan fasilitas yang disediakan oleh negara.
Contohnya, setiap kendaraan yang menggunakan jalan akan dipungut retribusi oleh pemerintah. Selain penggunaan fasilitas seperti jalan, retribusi juga dikenakan pada setiap pelayanan, seperti retribusi Kartu Tanda Penduduk, akte catatan sipil, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Menurut Yasser Arafat, S.H., M.H., dkk dalam Buku Ajar Hukum Pajak, retribusi merupakan pungutan yang dibayarkan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.
Jasa atau layanan yang dimaksud adalah jasa khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Ciri-Ciri Retribusi

Salah satu ciri-ciri retribusi adalah bersifat wajib pada orang-orang yang menggunakan jasa/layanan fasilitas dari pemerintah. Foto: Unsplash.com
Retribusi juga memiliki sejumlah karakter yang membedakannya dengan jenis pungutan lainnya. Dikutip dari buku Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah karya Phaureula Artha Wulandari dan Emy Iryanie, berikut adalah ciri-ciri retribusi.
1. Dipungut Pemerintah Daerah
Retribusi merupakan jenis pungutan yang dipungut oleh pemerintah daerah saja, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
2. Bersifat Wajib
Retribusi adalah jenis pungutan yang bersifat wajib dan terdapat paksaan secara ekonomis untuk membayar retribusi bagi orang-orang yang menggunakan jasa/layanan fasilitas dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
3. Imbalan Diterima Secara Langsung
Imbalan yang diterima dari pembayaran retribusi diperoleh secara langsung oleh wajib retribusi (orang-orang yang wajib membayar retribusi).
4. Dikenakan Pada Pengguna Jasa Saja
Ciri lainnya dari retribusi adalah retribusi dikenakan kepada orang-orang yang menggunakan jasa atau layanan yang disediakan oleh pemerintah saja. Artinya, retribusi tidak dikenakan kepada seluruh warga negara.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Ada setidaknya enam perbedaan pajak dan retribusi yang ditinjau dari berbagai macam sisi. Foto: Unsplash.com
Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri dari pajak dan retribusi, maka akan mudah untuk memahami perbedaan antara dua jenis pungutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan mengenai pajak dan retribusi, perbedaan antara kedua pungutan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Dasar Hukum
Pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang berbeda. Pajak sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang menyebutkan bahwa pajak bersifat memaksa sesuai dengan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, retribusi merupakan jenis iuran yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
2. Imbalan Balas Jasa
Perbedaan lain antara pajak dan retribusi adalah imbalan balas jasa yang diterima oleh pemberi pungutan. Bagi para wajib retribusi, imbalan balas jasa akan diterima secara langsung, sedangkan pada wajib pajak, imbalan tidak dapat diterima secara langsung.
3. Sifat Pungutan
Pajak dan retribusi sama-sama memiliki sifat wajib dan memaksa. Pajak bersifat wajib dan memaksa secara umum kepada orang-orang yang yang dikenakan pajak sehingga apabila orang tersebut menolak, maka akan dikenakan konsekuensi.
Berbeda dengan pajak, retribusi memiliki sifat wajib dan memaksa secara khusus kepada orang-orang tertentu yang menggunakan jasa atau fasilitas yang digunakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
4. Objek Pungutan
Pajak dan retribusi memiliki objek pungutan yang berbeda. Objek dari pajak adalah pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak pertambahan nilai, sedangkan objek retribusi adalah retribusi persampahan atau kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, dll.
5. Tujuan dari Pemungutan
Pajak dan retribusi memiliki tujuan yang berbeda. Retribusi mempunyai tujuan memberikan jasa atau izin kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan urusannya melalui fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Berbeda dengan retribusi, pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara semaksimal mungkin dan untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kesejahteraan rakyat.
6. Lembaga Pemungut
Pajak dan retribusi dipungut oleh lembaga yang berbeda. Pajak dipungut oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah, sedangkan retribusi dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah.
ADVERTISEMENT
(SAI)