6 Perbedaan Pekerjaan dan Profesi yang Dapat Dipahami

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui perbedaan pekerjaan dan profesi. Padahal, ada banyak faktor yang membedakan dua kata tersebut, mulai dari keahlian hingga kualifikasi yang dibutuhkan.
Pada laman resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pekerjaan” memiliki definisi pencaharian yang dijadikan pokok penghidupan atau sesuatu yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah. Sedangkan pengertian kata “profesi” adalah bidang pekerjaan yang ditempuh melalui pendidikan keahlian, seperti kejuruan atau keterampilan tertentu.
Apa Perbedaan Pekerjaan dan Profesi?
Sedari kecil, masyarakat di Indonesia terbiasa menggunakan kata pekerjaan dan profesi untuk menjelaskan satu hal yang sama seperti pekerjaan atau profesi impian. Mengutip laman Universitas Medan Area, berikut ini beberapa hal-hal yang membedakan pekerjaan dan profesi.
1. Keahlian
Perbedaan pertama pekerjaan dan profesi terlihat dari penguasaan keterampilan bidang tertentu atau keahlian. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian.
Sedangkan pekerjaan tidak membutuhkan keterampilan khusus untuk memulainya. Siapa saja bisa melakukan sebuah pekerjaan tapi tidak semua orang bisa punya profesi.
2. Latar belakang pendidikan
Latar belakang pendidikan seorang yang memiliki profesi umumnya lebih spesifik. Profesi juga membutuhkan sertifikasi keterampilan yang didapat dari menempuh pendidikan tertentu.
Seseorang dengan pekerjaan umumnya membutuhkan latar belakang pendidikan yang tidak spesifik. Bahkan, beberapa pekerjaan dapat dilakukan tanpa syarat latar belakang pendidikan.
3. Penghasilan
Sebuah profesi memiliki sumber penghasilan yang berbanding lurus dengan keahlian. Semakin ahli seseorang dalam bidang tertentu, maka semakin besar jumlah penghasilannya.
Baca Juga: Perbedaan Pemimpin dan Kepemimpinan Menurut Para Ahli
Penghasilan seseorang dengan pekerjaan sesuai dengan gaji yang ditentukan perusahaan. Umumnya, jumlah penghasilan seorang profesional lebih besar dibandingkan seseorang dengan pekerjaan.
4. Aturan
Seseorang dengan pekerjaan akan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh perusahaan atau lembaga tertentu. Jika seseorang berhenti dari pekerjaannya, ia tidak perlu mengikuti aturan perusahaan tersebut.
Sedangkan profesi memiliki keterikatan pada kode etik tertentu. Kode etik adalah norma-norma yang menjadi acuan ketika melakukan profesi untuk menjaga mutu dan memberikan jaminan moral.
5. Organisasi yang mewadahi
Demi meningkatkan kompetensi, umumnya orang-orang yang memiliki profesi akan tergabung dalam organisasi tertentu. Melalu organisasi tersebut, mereka akan saling mendukung satu sama lain dan membuka lapangan pekerjaan.
Sedangkan pekerjaan tidak memiliki wadah secara formal seperti asosiasi atau organisasi yang melindungi dan mendukung keterampilan. Bila ada organisasi yang mewadahi pekerjaan, umumnya organisasi tersebut bersifat umum.
6. Kualifikasi
Pekerjaan umumnya tidak memiliki kualifikasi yang signifikan. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pencari kerja biasanya syarat umum yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Mengungkap Perbedaan Modernisasi dan Globalisasi
Sedangkan profesi membutuhkan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi. Misalnya, profesi notaris harus menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang hukum dan pendidikan lanjutan kenotariatan.
(ALS)
Frequently Asked Question Section
Apa itu pekerjaan menurut KBBI?

Apa itu pekerjaan menurut KBBI?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pekerjaan memiliki definisi pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah.
Apa itu profesi menurut KBBI?

Apa itu profesi menurut KBBI?
Menurut KBBI, profesi adalah bidang pekerjaan yang ditempuh melalui pendidikan keahlian, seperti kejuruan atau keterampilan tertentu.
Apa itu kode etik?

Apa itu kode etik?
Kode etik adalah norma-norma yang menjadi acuan ketika melakukan profesi untuk menjaga mutu dan memberikan jaminan moral.
