Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
6 Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi: Ihram hingga Tertib
13 April 2022 20:44 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 20 Mei 2024 11:55 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Untuk melaksanakan ibadah haji, ada beberapa rukun haji yang yang perlu dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Ibadah haji sendiri adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah), khususnya bagi yang mampu. Mampu adalah salah satu syarat pelaksanaan haji.
Selain syarat haji, ada 6 rukun haji yang harus dilaksanakan oleh para jemaah haji. Rukun-rukun tersebut harus dipenuhi agar ibadah haji dianggap sah secara syariat Islam. Simak jawabannya pada pembahasan mengenai ibadah haji di bawah ini.
Pengertian Haji
Secara sederhana, ibadah haji dapat diartikan sebagai suatu ibadah berupa ziarah Islam tahunan ke Makkah, kota suci umat Islam.
Dikutip dari buku Modul Fikih Ibadah yang ditulis oleh Rosidin, pengertian ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Selain itu, haji juga dapat diartikan sebagai kunjungan ke Baitullah atau Ka'bah untuk melakukan beberapa amalan, seperti wukuf, mabit, melontar jamrah, tawaf, sai, dan amalan-amalan ibadah haji lainnya.
ADVERTISEMENT
Ibadah haji sendiri telah dijelaskan dalam Alquran surah al-Hajj ayat 27 yang berbunyi:
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya:
Hukum Haji
Pada dasarnya, hukum pelaksanaan ibadah haji adalah wajib. Hal ini telah disepakati oleh mazhab ulama besar.
Akan tetapi, hukum haji terdiri dari beberapa sifat yang disesuaikan dengan kondisi dari orang yang akan melaksanakan ibadah haji terakhir.
Berikut macam-macam hukum haji yang disadur dari buku Fikih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah oleh Udin Wahyudin, dkk.
ADVERTISEMENT
1. Wajib
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hukum ibadah haji pada dasarnya adalah wajib, apalagi untuk umat Islam yang mampu melaksanakannya.
Hukum wajib haji sendiri telah diterangkan dalam surah Ali Imran ayat 97. Berikut potongan ayat yang membahas soal kewajiban haji:
......وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya:
Maka, hukum ibadah haji bersifat wajib bagi orang-orang yang mampu melaksanakannya. Di samping itu, hukum wajib haji juga berlaku pada mereka yang bernazar, qada, atau murtad dan kembali lagi masuk Islam.
ADVERTISEMENT
2. Sunah
Ibadah haji juga dapat bersifat sunah. Hal ini berlaku bagi mereka yang pernah melaksanakan haji sebelumnya serta umat Islam yang belum baligh atau tamyiz.
Dalam salah satu riwayat, Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa apabila dilaksanakan setiap tahun, ibadah haji akan memberangkatkan umatnya. Berikut hadis yang membahas hal tersebut:
3. Makruh
Ibadah haji yang hukumnya makruh adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seorang muslim yang melakukan ibadah haji berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya mati kelaparan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ibadah haji juga memiliki hukum yang makruh apabila dilaksanakan oleh wanita yang pergi haji tanpa izin suaminya.
4. Haram
Ibadah haji juga dapat bersifat haram apabila ibadah tersebut dilakukan atau dilaksanakan oleh umat muslim menggunakan harta haram, seperti harta curian, dan lain-lain.
Syarat Haji
Ada sejumlah ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam sebelum melaksanakan ibadah haji. Berikut ini adalah syarat-syarat dari pelaksanaan ibadah haji :
Rukun Haji
Selain harus memenuhi syarat, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji juga perlu melakukan sejumlah rukun dari ibadah ini.
Jadi, apa saja rukun haji beserta artinya? Simak penjelasan berikut ini.
1. Ihram
Rukun pertama ibadah haji adalah ihram, yakni meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji. Dalam melaksanakan ihram, jemaah haji harus memerhatikan waktu dan tempat mikat.
ADVERTISEMENT
Mikat merupakan batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk memulai ihramnya.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf merupakan rangkaian ibadah haji berupa berdiam diri di Arafah. Wukuf dimulai saat tenggelamnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir pada saat terbitnya fajar di tanggal 10 Zulhijah.
Wukuf merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah haji yang utama karena wukuf bersifat menyempurnakan ibadah haji.
Hal ini telah diterangkan dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abd. Al-Rahman bin Yu’mar al-Dailiy, bahwasanya Nabi SAW berkata:
الحجُّ عرفةُ , فمن اَدْرَكَ لَيْلَةَ عرفةَ قبلَ طُلُوْعِ الفَجْرِ من ليلةِ جُمَعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّـهُ.
Artinya:
ADVERTISEMENT
3. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah tawaf yang dilakukan setelah lewat tengah malam mulai tanggal 10 Zulhijah sampai kapan saja, tetapi dianjurkan di hari-hari tasyrik atau masih dalam bulan Zulhijah.
Tawaf ifadah dikerjakan sebanyak 7 kali putaran berlawanan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah berada di sisi kiri jemaah. Jemaah yang melaksanakan tawaf ini harus dalam keadaan suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.
4. Sai
Sai adalah rangkaian ibadah haji yang mana jemaah haji harus berjalan dan berlari-lari kecil pulang-pergi tujuh kali dari Safa ke Marwa.
Dari Safa ke Marwa dihitung satu kali, sehingga Marwa akan menjadi titik terakhir dari pelaksanaan Sai.
5. Tahalul
Tahalul atau mencukur atau menggunting rambut kepala adalah salah satu rukun haji yang mana pada saat ini, hal-hal yang diharamkan menjadi boleh atau halal. Oleh sebab itu, rukun ini disebut sebagai tahalul atau penghalalan.
ADVERTISEMENT
6. Tertib
Ibadah haji harus dilaksanakan secara tertib dan berurutan. Hal ini menjadi rukun terakhir atau rukun keenam dari pelaksanaan ibadah haji.
Keutamaan Haji
Haji sebagai suatu ibadah tentunya memiliki sejumlah keutamaan. Mengutip dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji, keutamaan ibadah haji adalah:
(SAI)