7 Cara Membuat SKCK Online dari HP, Tanpa Ribet

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah, karena bisa dengan cara membuat SKCK online dari HP. Dengan melalui aplikasi resmi Polri, masyarakat bisa membuat SKCK kapan saja dan di mana saja dengan mengikuti beberapa langkah.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
7 Cara Membuat SKCK Online dari HP yang Efektif, dan Efisien
Jika dulu harus datang langsung ke kantor polisi, antre panjang, dan membawa berkas fisik untuk proses pembuatan SKCK, kini bisa dilakukan secara online hanya menggunakan smartphone.
Berikut adalah tata cara membuat SKCK online dari HP untuk dijadikan panduan.
1. Unduh Aplikasi Polri Presisi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super Apps Polri Presisi yang tersedia gratis di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Pastikan aplikasi yang digunakan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia.
2. Registrasi dan Verifikasi Akun
Setelah mengunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan cara memasukkan nomor HP, alamat email, nama lengkap, dan buat password.
Selanjutnya, unggah dokumen seperti KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses verifikasi data. Verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 1x24 jam.
3. Ajukan Permohonan SKCK
Setelah akun terverifikasi, masuk ke dashboard aplikasi dan pilih menu layanan SKCK, kemudian klik Ajukan SKCK. Isi data pribadi, jenis keperluan pembuatan SKCK, dan alamat domisili.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Lalu, perlu menyiapkan dan mengunggah beberapa dokumen penting, antara lain yaitu:
Fotokopi KTP
Kartu Keluarga
Akta lahir/Ijazah
Pas foto 4x6 berwarna berlatar merah
Tanda bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
5. Lakukan Pembayaran Biaya SKCK
Biaya pembuatan SKCK online sesuai aturan pemerintah saat ini adalah Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi menggunakan metode virtual account.
6. Terima Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran diverifikasi, maka akan menerima barcode atau email konfirmasi sebagai bukti sah pengajuan SKCK online. Simpan barcode ini dengan baik sebagai tanda pendaftaran resmi.
7. Cetak dan Ambil SKCK di Kantor Polisi
Pengurusan SKCK memang dilakukan secara online, namun cetak dokumen fisik SKCK harus dilakukan langsung di kantor polisi sesuai lokasi pemilihan saat pendaftaran.
Bawalah barcode, dokumen asli, dan KTP untuk verifikasi saat pengambilan.
Tujuh cara membuat SKCK online dari HP dapat dijadikan panduan untuk membuat SKCK secara efisien, hanya menggunakan HP, tanpa harus antre lama di kantor polisi. (ERI)
Baca juga: Apakah Bisa Buat SKCK di Luar Domisili? Ini Jawabannya
