Apa Benar Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? Cek Faktanya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa benar ada kenaikan gaji pensiunan PNS? Pertanyaan ini kembali ramai diperbincangkan seiring beredarnya kabar kenaikan gaji bagi ASN aktif tahun 2025 yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Isu tersebut membuat banyak pensiunan penasaran apakah kebijakan serupa juga berlaku untuk kalangan purnabakti. Karena jika benar, para pensiunan perlu mengetahui ketentuan dan syarat terbaru yang berlaku.
Apa Benar Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?
Apa benar ada kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025? Berdasarkan blog.umsu.ac.id, jawabannya tidak ada. Pemerintah belum menetapkan kebijakan baru untuk menaikkan gaji pensiunan pada tahun ini.
Kenaikan gaji hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, tanpa termasuk penerima pensiun.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yaitu kebijakan kenaikan 12 persen yang sudah diberlakukan sejak tahun 2024 dan masih berlaku di 2025.
Artinya, hingga kini belum ada regulasi tambahan yang mengatur kenaikan gaji baru bagi pensiunan. Pemerintah menilai skema gaji tersebut masih sesuai dengan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi nasional.
Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Sebagaimana yang telah disinggung, besaran gaji pensiunan PNS 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024. Dikutip dari blog.umsu.ac.id, berikut adalah rincian gajinya sesuai golongan.
1. Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Itulah jawaban atas pertanyaan apa benar ada kenaikan gaji pensiunan PNS. Untuk informasi lebih lanjut, para pensiunan disarankan memantau pembaruan melalui situs resmi atau aplikasi Taspen dan BKN. (Nida)
Baca juga: Apakah Sudah Ada Info Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025? Ini Kabarnya
