Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Eks THK II dalam Seleksi PPPK Khusus 2023? Ini Penjelasannya
22 September 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus terbuka untuk pelamar yang berstatus sebagai eks THK II dan non-ASN. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi No. 648 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, eks THK II adalah mantan Tenaga Honorer Kategori II. Golongan pekerja ini terdaftar dalam pangkalan data (database) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah eks THK II dan non-ASN yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK khusus ini berjumlah 80%. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan seleksi PPPK umum yang hanya mengisi kebutuhan 20%.
BKN telah menetapkan kriteria tertentu untuk golongan eks THK II ini. Penasaran seperti apa? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pengertian Eks THK II dan Kriterianya
Pembahasan mengenai golongan eks THK II ini telah dipaparkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 5 Tahun 2010. Melalui surat edaran tersebut dijelaskan beberapa kriteria dasarnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman SSCASN BKN, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari APBN maupun APBD dengan kriteria sebagai berikut:
Nantinya, eks THK II yang memenuhi kriteria tersebut diperbolehkan melamar seleksi PPPK khusus 2023. Tentunya, mereka harus mengikuti syarat dan ketentuan administrasi yang diberlakukan dalam seleksi tersebut.
Baca juga: Cara Cek Status PPPK Guru, Ini Informasinya
Jadwal PPPK Guru 2023
Proses seleksi PPPK akan dimulai serentak pada September 2023. Berikut rangkaian jadwal seleksinya:
ADVERTISEMENT
(MSD)