Konten dari Pengguna

Apa Itu Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu Harta PPS dan Investasi PPS. Foto: Unsplash/Behnam Norouzi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Harta PPS dan Investasi PPS. Foto: Unsplash/Behnam Norouzi

Banyak wajib pajak yang masih bertanya mengenai apa itu harta PPS dan investasi PPS dalam program pengungkapan sukarela.

Istilah ini berkaitan dengan kebijakan perpajakan yang memberikan kesempatan untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya.

Memahami apa maksud dari harta PPS dan investasi PPS sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun pemanfaatan program tersebut. Kedua istilah ini memiliki peran berbeda dalam skema kebijakan pajak.

Apa Itu Harta PPS dan Investasi PPS Bagi Wajib Pajak?

Ilustrasi Apa Itu Harta PPS dan Investasi PPS. Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Apa itu harta PPS dan investasi PPS? Mengutip dari situs pajak.go.id, berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS (Voluntary Disclosure Program) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam kewajiban perpajakan yang berlaku.

Program ini dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan merupakan bentuk fasilitasi agar data perpajakan menjadi lebih akurat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Harta PPS adalah semua aset atau kekayaan yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Aset ini mencakup harta yang sebelumnya belum dilaporkan sepenuhnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, baik berupa tanah dan bangunan, kendaraan, tabungan, saham, maupun aset lainnya.

Dengan mengikuti PPS, wajib pajak melaporkan harta tersebut dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan nilai harta bersih yang diungkapkan.

Setelah pajak final dibayarkan, harta yang termasuk dalam harta PPS dianggap sah secara perpajakan dan tidak dikenakan sanksi administratif tambahan.

Sementara itu, investasi PPS merujuk pada bagian dari harta PPS yang ditempatkan dalam bentuk investasi tertentu untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah dan manfaat kebijakan lain yang tersedia di bawah PPS.

Investasi PPS berarti wajib pajak tidak hanya sekadar melaporkan harta, tetapi mengalokasikan sebagian harta bersih yang diungkapkan ke dalam instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau proyek sektor usaha tertentu yang diatur dalam ketentuan PPS.

Opsi investasi ini memberikan insentif tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan tarif standar PPS. Perbedaan utama antara harta PPS dan investasi PPS adalah pada tujuan dan pengelolaan aset yang diungkap.

Semua harta investasi PPS tetap merupakan bagian dari harta PPS, tetapi tidak semua harta PPS termasuk investasi PPS. Harta PPS bisa saja hanya dilaporkan tanpa investasi kembali, sedangkan investasi PPS adalah harta yang ditempatkan pada instrumen untuk mendapatkan keuntungan tarif dan kebijakan.

Pemahaman apa itu harta PPS dan investasi PPS penting bagi wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela untuk memahami kewajiban dan manfaat pajak yang diperoleh dari pengungkapan harta tersebut. (Dista)

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah dan Akurat