Konten dari Pengguna

Apa Itu Layanan Kunjung Pajak? Ini Manfaat dan Cara Daftarnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar antrean online lewat Kunjungan Pajak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar antrean online lewat Kunjungan Pajak. Foto: Unsplash

Meski Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia telah dibuka, tidak semua layanan dapat dilakukan dengan tatap muka. Wajib pajak yang hendak berkonsultasi perpajakan secara tatap muka harus membuat tiket antrean secara online melalui Layanan Kunjung Pajak.

Aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak yang harus dilakukan secara online di layanan Kunjung Pajak ini telah dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 September 2020.

Selain sebagai inovasi baru, Layanan Kunjung Pajak ini juga merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengurangi risiko penularan dari virus Covid-19. Meski masih dalam masa pandemi, apa pun proses transaksi perpajakan masih tetap berjalan walaupun tidak dilakukan secara langsung.

Lalu, apa itu Layanan Kunjung Pajak? Apa saja manfaat Layanan Kunjung Pajak? Bagaimana cara mendaftar antrean lewat Kunjung Pajak? Simak ulasan artikel di bawah ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya.

Apa Itu Layanan Kunjung Pajak?

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan tatap muka secara langsung bagi masyarakat di seluruh Kantor Pajak di Indonesia. Namun, masyarakat harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean secara online.

Mengutip dari kumpranBisnis, aturan tersebut telah berlaku sejak 1 September 2020. Masyarakat dapat mengambil nomor antrean melalui Layanan Kunjung Pajak, yakni dengan membuka laman www.kunjung.pajak.go.id.

“Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah Ditjen Pajak dan kantor pelayanan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dikutip dari kumparanBisnis.

Menyadur laman resmi Kunjung Pajak, layanan Kunjung Pajak merupakan layanan pengambilan tiket antrean bagi wajib pajak sebelum datang ke Kantor Pajak. Dalam laman tersebut, pengunjung cukup mengisi beberapa data, antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.

Adapun jenis pelayanan pajak yang tersedia di dalam Kunjungan Pajak di antaranya adalah loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya.

Namun sebelum memilih layanan janji temu, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memberitahukan dalam laman kumaparanBisnis, wajib pajak harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas.

“Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu,” jelas Hestu sebagaimana dihimpun dari laman kumparanBisnis.

Menurut Hestu, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas, sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, masyarakat juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Indonesia untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id. Menghimpun situs Kemenkeu, layanan yang saat ini sudah tersedia secara daring, yakni:

  • Pendaftaran NPWP;

  • Laporan SPT bagi Wajib Pajak yang sudah wajib menggunakan e-filing;

  • Permintaan Surat Keterangan Fiskal;

  • Validasi pembayaran PPh Final atas PHTB;

  • Aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN karena lupa;

  • Serta layanan VAT Refund di bandara.

Apabila kesulitan dalam menjalankan pelayanan pajak secara online, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.

Manfaat Layanan Kunjungan Pajak

Aplikasi Kunjungan Pajak merupakan salah satu terobosan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memiliki banyak manfaat dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Beberapa manfaat tersebut di antaranya:

  1. Memudahkan para wajib pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan;

  2. Membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan, misalnya seperti konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan sebagainya;

  3. Membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan lain sebagainya;

  4. Memudahkan para wajib pajak yang ingin mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan, tanpa harus datang ke kantor pajak lebih awal.

Cara Daftar Antrean Online Lewat Kunjungan Pajak

Alur pendaftaran online lewat Kunjungan Pajak. Foto: Laman Resmi Kunjungan Pajak

Sebelum mendaftar antrean online lewat Kunjungan Pajak, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Dihimpun dari situs resmi Kunjungan Pajak, ketentuan tersebut di antaranya:

  1. Silakan pilih jenis layanan dan waktu kedatangan ke Kantor Pajak.

  2. Nomor tiket akan dikirimkan otomatis ke email atau silakan screenshoot atau foto nomor tiket untuk ditunjukkan kepada petugas pada saat kedatangan.

  3. Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih, dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas.

  4. Tetap utamakan akses layanan online pada laman www.pajak.go.id

Berikut ini tata cara daftar antrean online kantor pajak di aplikasi Kunjungan Pajak secara lengkap yang bisa diikuti:

1. Buka layanan Kunjungan Pajak

Langkah paling pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah mengunjungi aplikasi Kunjungan Pajak, yakni https://kunjung.pajak.go.id/.

2. Klik 'Daftar'

Pada bagian bawah halaman terdapat menu ‘Daftar’ yang akan menuju ke bagian pengisian data diri wajib pajak.

3. Isi data pada kolom identitas

Identitas yang harus di isi antara lain:

  • Tanda Pengenal (NIK/Paspor);

  • Isi nomor NIK/Paspor pengunjung;

  • Nama pengunjung;

  • Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya);

  • Isi NPWP;

  • Nama NPWP;

  • Alamat email;

  • Nomor HP;

4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan

Selain data diri, wajib pajak juga harus mengisi kolom penilaian kesehatan yang terdiri dari:

  • Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain;

  • Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum;

  • Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah);

  • Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak;

  • Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19;

  • Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir.

6. Tunggu tiket dikirim ke email

Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, tinggal menunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim otomatis ke alamat email wajib pajak.

7. Screenshoot nomor tiket antrean

Setelah nomor tiket antrean sudah masuk ke email, maka wajib pajak hanya tinggal tangkap layar atau screenshot nomor tiket antrean tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Layanan Kunjung Pajak?
chevron-down

Layanan Kunjung Pajak merupakan layanan pengambilan tiket antrean bagi wajib pajak sebelum datang ke Kantor Pajak. Dalam laman tersebut, pengunjung cukup mengisi beberapa data, antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.

Apa saja jenis pelayanan pajak dalam Kunjungan Pajak?
chevron-down

Adapun jenis pelayanan pajak yang tersedia di dalam Kunjungan Pajak di antaranya adalah loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya.

Apa manfaat Layanan Kunjungan Pajak?
chevron-down

Memudahkan para wajib pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan lain sebagainya, dan memudahkan para wajib pajak yang ingin mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan.