Apa Itu RKUHAP? Ini Penjelasan dan Poin Pentingnya yang Perlu Dipahami

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah banyaknya sorotan terhadap reformasi hukum acara pidana, muncul pertanyaan mendasar mengenai apa itu RKUHAP.
Istilah ini merujuk pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu draf revisi KUHAP yang sudah dibahas oleh DPR bersama pemerintah untuk memperbarui mekanisme prosedural dalam proses pidana nasional.
Apa Itu RKUHAP?
Apa itu RKUHAP sesungguhnya adalah upaya besar pembaruan hukum acara pidana agar lebih relevan dengan kondisi masa kini dan selaras dengan KUHAP baru yang mulai berlaku.
Revisi ini mencakup berbagai poin penting, mulai dari definisi penyidik, kewenangan penyelidikan, hingga mekanisme “upaya paksa” seperti penangkapan dan penyadapan.
Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam artikel story.kejaksaan.go.id, mengatakan bahwa salah satu konsep penyusunan KUHAP merujuk pada upaya menjaga Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini menekankan bahwa sistem pemidanaan nasional perlu bergerak secara fleksibel sekaligus berfokus pada penghargaan terhadap nilai-nilai HAM.
Penjelasan mendalam mengenai RKUHP menjelaskan bahwa revisi ini diinisiasi karena KUHAP lama sudah diterapkan lebih dari empat dekade dan dianggap kurang responsif terhadap prinsip due process of law.
Komisi III DPR menyatakan akan membahas RKUHAP secara maraton, dengan tujuan membuka proses legislasi seluas-luasnya kepada publik.
RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah draf baru yang bertujuan menggantikan UU KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.
Versi draf RKUHAP yang diajukan mengandung beberapa poin penting antara lain:
Dalam draf RKUHAP, jenis penyidik diperluas mencakup Polri, PPNS (Pegawai Negeri Sipil tertentu), dan “penyidik tertentu” seperti dari KPK dan OJK.
Penangkapan juga diatur lebih detail: pasal-pasal draf menyebut bahwa penangkapan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh semua penyidik; terdapat persyaratan dan wewenang khusus.
Penyadapan sebagai “upaya paksa” diatur dalam draf. Menurut RKUHAP, penyidik bisa melakukan penyadapan, dan klausul ini sempat menimbulkan perdebatan.
Perlindungan khusus untuk korban dan saksi diperkuat: draf mengatur restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban sebagai bagian dari hak korban.
Koordinasi antar lembaga penegak hukum juga diperkuat dalam RKUHAP melalui sistem Integrated Criminal Justice System (ICJS), agar peran penyidik dan penuntut umum lebih sinkron.
Masyarakat sipil menyampaikan kritik cukup tajam terhadap draf RKUHAP, terutama pada pasal-pasal yang dianggap melemahkan prinsip check and balances.
Masyarakat menilai beberapa klausul pembaruan tidak mengakomodasi aspirasi publik dan justru berpotensi memberi ruang penyalahgunaan kewenangan.
Mengenali RKUHP juga berarti memahami dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia karena revisi akan memperkuat asas due process of law.
Penegak hukum diharapkan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menggunakan kewenangan, terutama dalam upaya paksa terhadap tersangka.
Apa itu RKUHP adalah pertanyaan krusial dalam wacana pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Revisi ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi transformasi paradigma hukum acara pidana yang lebih melindungi hak individu, mengadaptasi era digital, dan mendorong keadilan restoratif.
Pemahaman mendalam terhadap draf ini sangat penting karena RKUHAP akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang baru bagi penegakan keadilan di masa depan. (Rahma)
Baca juga: Apa Itu Tanah PJT? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
