Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Saja Kendaraan yang Harus Uji Emisi? Ini Penjelasannya
26 Agustus 2023 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi . Mulai 1 September 2023 mendatang, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang atau sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Regulasi tentang uji emisi kendaraan telah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 206 disebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
Namun, rupanya tidak semua kendaraan diwajibkan untuk melakukan pengukuran gas buang tersebut. Lantas, apa saja kendaraan yang harus uji emisi?
Kendaraan yang Harus Uji Emisi
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan yang harus uji emisi adalah sepeda motor dan mobil penumpang perseorangan alias kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun. Sedangkan, kendaraan baru di yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik dan ketentuan Baku Mutu Emisi sehingga tidak perlu mengikuti uji emisi
ADVERTISEMENT
Uji emisi wajib dilakukan minimal satu kali setahun di tempat uji emisi seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Uji emisi dilakukan oleh teknisi uji emisi yang telah tersertifikasi.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi akan dibebankan kepada masing-masing pemilik kendaraan.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Uji emisi dilakukan menggunakan alat pengukur khusus. Alat tersebut akan mendeteksi kadar gas-gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang dikeluarkan dari knalpot kendaraan.
Jika hasil uji emisi menunjukkan nilai di atas ambang batas yang ditetapkan, artinya sistem pembakaran kendaraan tidak berada dalam kondisi baik. Kendaraan pun dinyatakan tidak lolos uji emisi dan pemiliknya dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Besaran denda tilang uji emisi didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai peraturan tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dikenakan denda paling banyak Rp250.000. Sedangkan, untuk pengemudi kendaraan roda empat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Menjelang pemberlakuan tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis selama sepekan pada tanggal 25-31 Agustus 2023. Pemprov DKI menyediakan 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor.
Sementara itu, ada 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor yang disediakan. Masyarakat dapat mengecek lokasi uji emisi terdekat di aplikasi e-Uji Emisi R2 (Motor) dan R4 (Mobil).
ADVERTISEMENT
(ADS)