Apakah Air Mani Najis? Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Ulama

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mani adalah cairan kental berwarna putih yang keluar dari alat vital seseorang, baik secara sengaja ataupun tidak, karena syahwat yang tinggi. Laki-laki yang mengeluarkan mani diharuskan untuk menyucikan dirinya dengan mandi wajib.
Mengutip Buku Induk Fikih Islam Nusantara Mencakup Fatwa-Fatwa Kontemporer dan Bab Fikih Lengkap Berdasarkan Kitab-Kitab Mu’tabarah Kalangan Pesantren oleh K.H.Imaduddin Utsman al-Bantanie, ciri-ciri air mani adalah jika keluar aromanya seperti bau adonan ketika masih basah atau bau putih telur ketika sudah kering.
Keluarnya mani dari dari alat vital laki-laki menandakan orang tersebut harus mandi wajib agar bisa kembali beribadah seperti sholat dan puasa. Lantas, apakah itu berarti air mani najis?
Apakah Air Mani Najis?
Persoalan mengenai apakah air mani najis sejatinya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang berpendapat cairan ini najis didasarkan pada hadits berikut:
Aisyah r.a. berkata, “Biasa Rasulullah SAW mencuci mani, kemudian keluar sholat memakai sarung itu dan saya melihat bekasnya cucian sarung itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Dikutip dari buku 125 Masalah Thaharah tulisan Muhammad Anis Sumaji, tindakan Rasulullah mencuci bekas mani di pakaiannya menunjukkan bahwa mani itu najis. Namun, pendapat ini dibantah oleh para ulama yang mengatakan bahwa air mani tidak najis.
Menurut para ulama tersebut, hadits itu secara riwayat memang shahih, tetapi tidak menunjukkan adanya kewajiban mencuci bekas mani yang menempel di pakaian. Hal ini dinilai hanya untuk menunjukkan keutamaan mencucinya dan hukumnya sunnah.
Pendapat tersebut juga didasarkan pada riwayat hadits berikut:
Dari Aisyah r.a. berkata, “Aku mengerok mani dari pakaian Rasulullah SAW dan beliau memakainya untuk sholat.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku menggaruk dengan kukuku mani yang kering dari pakaian beliau.” (HR. Muslim)
Baca juga: Hukum Keluar Air Mani saat Puasa Siang Hari dengan Sengaja
Perbuatan Aisyah dalam hadits tersebut menyiratkan bahwa air mani tidak najis. Jika air mani hukumnya najis, seharusnya Aisyah mencucinya dengan air hingga warna, aroma, atau rasanya menghilang.
Menurut sebagian ulama, perbuatan Aisyah bukan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyucikan pakaian Nabi Muhammad, melainkan karena rasa malu ketika melihat Rasulullah sholat dengan pakaian bernoda sisa air mani. Karena itu, sisa air mani itu dikeriknya setelah kering agar tidak begitu terlihat meskipun sebenarnya masih ada noda yang masih menempel.
Meski bukan termasuk najis, bekas air mani sebaiknya tetap dibersihkan. Jika masih basah, noda air mani dapat dibersihkan dengan cara dicuci menggunakan air. Sedangkan, jika sudah kering, cara membersihkan mani cukup dilakukan dengan mengeriknya menggunakan kuku lalu dicuci, sebagaimana yang dilakukan Aisyah radhiyallahu ‘anha.
“Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau nyata-nyata melihatnya; namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah SAW dengan cara mengeriknya saja dan selanjutnya beliau sholat dengan mengenakan kain tersebut.” (HR. Muslim)
(ADS)
Baca juga: Ragu Air Mani atau Bukan? Begini Cara Membedakan dan Menyucikannya
