Konten dari Pengguna

Apakah Bulan September Ada Tanggal Merah? Ketahui Informasinya di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah bulan September ada tanggal merah. Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah bulan September ada tanggal merah. Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya

Memasuki September 2026, kalender Indonesia memiliki sejumlah peringatan nasional dan momentum penting dalam kehidupan masyarakat. Lalu, apakah bulan September ada tanggal merah?

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026.

September juga memiliki 30 hari dengan pembagian hari kerja dan akhir pekan yang perlu diperhatikan ketika menyusun jadwal kegiatan.

Apakah Bulan September Ada Tanggal Merah, Hari Libur?

Ilustrasi Apakah bulan September ada tanggal merah. Foto: Unsplash.com/Blessing Ri

Apakah bulan September ada tanggal merah? Dikutip dari setneg.go.id, tidak ada tanggal merah berupa hari libur nasional maupun cuti bersama pada September 2026 dalam daftar resmi hari libur dan cuti bersama tahun 2026.

Artinya, seluruh hari Senin sampai Jumat pada September tetap menjadi hari kerja, sedangkan hari Sabtu dan Minggu merupakan akhir pekan.

September 2026 memiliki 30 hari. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 hari kerja dan 8 hari akhir pekan. Empat hari Minggu jatuh pada 6, 13, 20, dan 27 September 2026, sementara empat hari Sabtu berada pada 5, 12, 19, dan 26 September.

Tidak adanya hari libur nasional pada September dapat diketahui dari daftar resmi yang menetapkan 17 hari libur nasional sepanjang 2026.

Setelah 25 Agustus sebagai Maulid Nabi Muhammad saw., jadwal libur nasional berikutnya adalah 25 Desember untuk peringatan Kelahiran Yesus Kristus.

Hal serupa berlaku untuk cuti bersama. Jadwal cuti bersama 2026 hanya mencakup 16 Februari, 18 Maret, 20, 23, dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember. Tidak terdapat satu pun tanggal September yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

Meski tidak memiliki tanggal merah, September tetap memuat sejumlah hari peringatan yang tercantum dalam kalender nasional maupun kalender peringatan masyarakat. Beberapa tanggal tersebut adalah sebagai berikut:

  • 1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan).

  • 3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI).

  • 4 September: Hari Pelanggan Nasional.

  • 9 September: Hari Olahraga Nasional (Haornas).

  • 11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI).

  • 17 September: Hari Perhubungan Nasional.

  • 24 September: Hari Tani Nasional.

  • 28 September: Hari Kereta Api.

  • 30 September: Peringatan G30S.

Tanggal-tanggal tersebut merupakan hari peringatan, bukan otomatis hari libur nasional. Karena itu, keberadaan suatu peringatan pada kalender tidak berarti kegiatan sekolah, perkantoran, maupun layanan umum harus diliburkan.

Kondisi ini membuat jadwal September 2026 relatif teratur karena tidak terdapat hari libur nasional atau cuti bersama yang memotong hari kerja.

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi waktu istirahat mingguan sesuai jadwal masing-masing instansi, perusahaan, sekolah, atau lembaga.

Dengan demikian, apakah bulan September ada tanggal merah? Jawabannya adalah tidak, sehingga hari libur yang tersedia pada bulan tersebut berasal dari akhir pekan dan ketentuan khusus masing-masing tempat kerja atau lembaga. (Shofia)

Baca Juga: Apakah Hari Ini 24 Agustus 2026 Masuk Kerja? Ini Informasi Resminya