Konten dari Pengguna

Apakah Hari Ini Masih PJJ? Cek Kebijakan Terbarunya di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah hari ini masih PJJ. Foto: Unsplash.com/Vitaly Gariev
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah hari ini masih PJJ. Foto: Unsplash.com/Vitaly Gariev

Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Muncul pertanyaan, apakah hari ini masih PJJ?

Kebijakan sementara tersebut membuat kegiatan belajar di sejumlah jenjang pendidikan harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Perubahan situasi dari waktu ke waktu turut menentukan langkah yang diambil pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan sekolah.

Apakah Hari Ini Masih PJJ, Pembelajaran Jarak Jauh?

Ilustrasi Apakah hari ini masih PJJ. Foto: Unsplash.com/Vitaly Gariev

Apakah hari ini masih PJJ? Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Jakarta sudah tidak lagi berlaku karena kegiatan belajar mengajar kembali normal mulai Rabu, 9 September 2026.

Dikutip dari jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menerapkan PJJ untuk seluruh satuan pendidikan pada 7 September 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terdeteksi mencapai wilayah DKI Jakarta dan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar di sekolah.

PJJ awalnya dijalankan sebagai langkah sementara agar peserta didik tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa harus beraktivitas di luar rumah.

Kegiatan pendidikan tidak dihentikan, melainkan dilaksanakan dengan metode jarak jauh sesuai pengaturan dari masing-masing sekolah.

Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga Selasa, 8 September 2026. Saat itu, intensitas sebaran abu vulkanik memang telah mengalami penurunan, tetapi hujan abu masih ditemukan di beberapa wilayah Jakarta sehingga Pemprov DKI memutuskan memberikan tambahan waktu satu hari.

PJJ selama dua hari tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta. Cakupannya meliputi PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Selama penerapan PJJ, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan.

Sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi peserta didik agar kegiatan belajar tetap berjalan meskipun dilakukan dari rumah.

Pemprov DKI juga melakukan penanganan dampak abu vulkanik di sejumlah wilayah.

Penyemprotan water mist dilakukan dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, sementara masker turut dibagikan kepada masyarakat untuk digunakan saat beraktivitas.

Kondisi udara Jakarta terus dipantau melalui sejumlah titik pengukuran. Pemantauan dilakukan terhadap parameter PM10 dan PM2,5 di beberapa kawasan untuk melihat perkembangan kualitas udara setelah dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat, BMKG, PVMBG, Badan Geologi, dan instansi terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau, arah angin, hingga pergerakan sebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi wilayah Jakarta.

Setelah kondisi menunjukkan perbaikan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kegiatan belajar mengajar kembali normal mulai Rabu, 9 September 2026.

Operasional penerbangan yang telah kembali normal juga menjadi salah satu parameter dalam penghentian kebijakan PJJ.

Dengan demikian, peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta kembali menjalani kegiatan belajar secara langsung di sekolah mulai hari ini.

Meski kondisi membaik, penggunaan masker dan perhatian terhadap kebersihan lingkungan tetap diperlukan apabila masih ditemukan sisa abu di beberapa lokasi.

Apakah hari ini masih PJJ? Jawabannya adalah tidak ada, karena kegiatan belajar mengajar di Jakarta telah kembali normal pada Rabu, 9 September 2026.

Kebijakan PJJ sebelumnya hanya berlaku pada 7 hingga 8 September 2026 sebagai langkah antisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Shofia)

Baca Juga: Apakah Hari Ini PJJ 27 Agustus 2026 di Jakarta? Cari Tahu Informasinya di Sini