Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Selengkapnya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah THR kena pajak menjadi salah satu hal yang dipertanyakan menjelang hari besar keagamaan. Terlebih, tidak lama lagi hari raya Idulfitri akan dirayakan oleh umat Islam, dan menjadi momen bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak para pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan. Tidak hanya bagi ASN, pekerja di perusahaan swasta juga wajib mendapat THR pada hari raya keagamaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Apakah THR Kena Pajak? Ini Dia Aturan Selengkapnya
Pemberian THR menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh para pekerja. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah THR kena pajak? Untuk mengetahui aturan yang berlaku mengenai pajak dalam THR, berikut adalah informasi selengkapnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi pajak.go.id, THR yang diterima oleh para pekerja akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap dan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam pemotongan pajak penghasilan atau PPh 21 atas THR, prosesnya dilakukan dengan mengikuti skema tarif sesuai tabel TER, sesuai informasi dari situs dinasdikbud.bengkayangkab.go.id. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Sebelumnya, pajak THR dihitung menggunakan metode penghasilan bruto yang dikumulatifkan dan dikenai tarif progresif. Namun, kerap kali metode ini menimbulkan ketimpangan. Akhirnya digunakan skema TER untuk perhitungan pajak yang lebih merata.
TER dihitung sesuai penghasilan tahunan pekerja, sehingga pajak yang dipotong akan lebih ideal. Dengan begitu, para pekerja tidak perlu khawatir akan mendapat potongan pajak yang berlebihan usai menerima THR.
Adapun cara menghitung pajak THR adalah dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima, dan dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Contoh konkretnya adalah sebagai berikut, sesuai informasi dari situs resmi pajak.go.id.
Pak Hermawan menerima gaji bulanan Rp5.000.000 dan menerima THR satu kali gaji pada bulan Maret 2026. Pak Hermawan telah menikah, tetapi belum memiliki tanggungan. Berdasarkan PP 58/2023, maka Pak Hermawan masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.
Sementara itu, total penghasilan yang dimiliki adalah Rp10.000.000 dan akan dikenakan tarif efektif sebesar 2%. Jika TER 2%, maka pajak atas gaji dan THR yang diterima adalah 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Nominal tersebut akan menjadi pajak yang dibayarkan.
Itu dia informasi mengenai apakah THR kena pajak yang dapat diketahui oleh para pekerja. Setelah mengetahui informasi tersebut, maka bisa lebih memahami perhitungan pajak atas THR yang diterima. (Prima)
Baca juga: PP No 9 Tahun 2026 tentang THR yang Perlu Diketahui Faktanya
