Konten dari Pengguna

Apakah THR Sudah Cair untuk ASN dan PPPK? Ini Jawabannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah thr sudah cair. Foto: Pixabay/IqbalStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah thr sudah cair. Foto: Pixabay/IqbalStock

Apakah THR sudah cair untuk ASN dan PPPK? Menjelang Lebaran, muncul pertanyaan yang banyak dicari masyarakat, yaitu apakah THR sudah cair untuk ASN dan PPPK. Informasi mengenai jadwal dan proses pencairannya menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para pegawai pemerintah.

THR menjadi salah satu hak yang sangat dinantikan setiap tahun karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, seperti keperluan rumah tangga, mudik, hingga persiapan perayaan bersama keluarga.

Oleh karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan, besaran yang diterima, serta mekanisme penyalurannya menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh para ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.

Apakah THR Sudah Cair untuk ASN dan PPPK?

Ilustrasi apakah thr sudah cair. Foto: Pixabay/WonderfulBali

Apakah THR sudah cair untuk ASN dan PPPK? Pertanyaan ini semakin ramai di kalangan pekerja karena pemberian THR sering kali dilakukan dua minggu hingga satu minggu sebelum Hari Raya Lebaran.

Dikutip dari Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026, (2026), dalam situs setneg.go.id, proses penyaluran dilaksanakan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 yang bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan.

Pemerintah secara resmi menyampaikan kebijakan mengenai penyaluran tunjangan hari raya (THR) serta bonus hari raya (BHR) untuk perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa, 3 Maret 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

Pemberian THR dan BHR ini dimaksudkan sebagai langkah pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus memberikan dorongan bagi aktivitas perekonomian nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa pemerintah meluncurkan sejumlah paket stimulus ekonomi tambahan.

Paket ini berkaitan dengan momentum hari besar keagamaan nasional, yaitu perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut, menurutnya, dilaksanakan berdasarkan arahan dari Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya.

Penerima THR tersebut meliputi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.

Ia juga menjelaskan bahwa THR dibayarkan secara penuh dengan mencakup beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13, karena gaji ke-13 umumnya disalurkan pada bulan Juni.

Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut diberikan kepada sekitar 2,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, anggota TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta penerima pensiun. Demikianlah informasi tentang apakah THR sudah cair atau belum untuk ASN dan PPPK. (IF)

Baca juga: THR Naik 10 Persen? Ini Penjelasan dan Fakta Terbarunya