Konten dari Pengguna

Apakah Vaksin HPV Ditanggung BPJS? Ketahui Informasinya di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah vaksin HPV ditanggung BPJS, foto hanya ilustrasi, bukan vaksin yang sebenarnya: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Apakah vaksin HPV ditanggung BPJS, foto hanya ilustrasi, bukan vaksin yang sebenarnya: Unsplash/Mufid Majnun

Apakah vaksin HPV ditanggung BPJS menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh para peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, vaksin HPV adalah salah satu vaksin penting bagi perempuan agar dapat mengurangi risiko infeksi kanker leher rahim atau serviks.

Dikutip dari situs resmi ayosehat.kemkes.go.id, vaksin HPV bertujuan untuk melindungi perempuan dari infeksi virus Human Papillomavirus (HPV). Pemberian vaksin memiliki sasaran utama anak perempuan usia 9-14 tahun.

Apakah Vaksin HPV Ditanggung BPJS?

Ilustrasi apakah vaksin HPV ditanggung BPJS, foto bukan vaksin yang sebenarnya: Unsplash/Ed Us

Biasanya pemberian vaksin dilaksanakan di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit. Namun, apakah vaksin HPV ditanggung BPJS? Ketahui informasi selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Sesuai informasi dari akun X @BPJSKesehatanRI per 28 Mei 2023, biaya vaksin HPV tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sementara, jika ada indikasi medis, maka dapat ditanggung BPJS dengan datang ke fasilitas kesehatan tingkat 1 terlebih dahulu.

Namun, perlu diingat bahwa jika tidak ada indikasi medis, maka biaya vaksin HPV tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin ini perlu mengeluarkan biaya pribadi sesuai tarif yang berlaku.

Biaya vaksin HPV bervariasi, tergantung lokasi pelaksanaan vaksin dan dosis yang diberikan. Kisaran harganya adalah Rp750.000 hingga lebih dari Rp1.000.000 per kali suntik. Oleh karena itu, perlu memastikan kembali biaya yang dibutuhkan sebelum vaksinasi.

Pemberian vaksin HPV tidak disarankan untuk perempuan berusia di atas 26 tahun, sebagaimana dikutip dari situs ayosehat.kemkes.go.id. Hal ini dikarenakan manfaatnya yang tidak lagi sebesar saat diberikan kepada perempuan yang berusia di bawah 26 tahun.

Selain itu, ada juga kelompok lainnya yang tidak disarankan untuk mendapatkan vaksin HPV. Adapun kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pernah mengalami reaksi alergi yang serius terhadap vaksin HPV maupun kandungan yang terdapat dalam vaksin.

  • Memiliki alergi pada ragi, yakni Gardasil dan Gardasil 9.

  • Sedang hamil.

  • Sedang menderita sakit serius, sebab vaksinasi hanya aman dilakukan pada orang yang tidak mengalami demam, meski ada sedikit batuk dan pilek.

Itu dia informasi mengenai apakah vaksin HPV ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Setelah mengetahui informasi tersebut, maka masyarakat dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan vaksin HPV di fasilitas kesehatan tujuan. (Prima)

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Online dengan Benar