Konten dari Pengguna

Aturan Fidyah dan Cara Membayarnya dengan Benar, Umat Islam Wajib Paham

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
25 Maret 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aturan fidyah. Unsplash/Jon Tyson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan fidyah. Unsplash/Jon Tyson
ADVERTISEMENT
Fidyah merupakan cara untuk membayar puasa Ramadan dengan memberikan makanan pokok untuk orang-orang fakir dan miskin. Tak semua orang dapat melakukan fidyah, terdapat aturan fidyah yang wajib dipahami oleh umat muslim.
ADVERTISEMENT
Bagi umat Islam, saat memasuki bulan Ramadan diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Tetapi jika dalam kondisi tertentu, diperbolehkan untuk menebusnya dengan membayar fidyah karena tidak berpuasa.

Pengertian Fidyah

Ilustrasi aturan fidyah. Unsplash/Alief Vinicius
Mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yaitu baznas.go.id, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Fidyah adalah kewajiban untuk memberikan harta yang dalam kadar kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah merupkan denda yang harus dibayar oleh umat Islam yang meninggalkan ibadah puasa karena penyakit tertentu yang menimpa dirinya.
Biasanya, denda yang dibayarkan ini berupa makanan pokok ataupun uang.
Istilah lain, fidyah merupakan cara untuk menyempurnakan ibadah dan apabila ditinggalkan, seseorang akan berdosa hingga ia melunasinya. Sederhananya, fidyah merupakan utang seorang umat muslim kepada Rabb-Nya.
ADVERTISEMENT
Artinya, bagi sebagian orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, maka tidak berpuasa diperbolehkan dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Tetapi sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah dengan mengikuti aturan fidyah.

Aturan Fidyah

Ilustrasi aturan fidyah. Unsplash/Christian D
Adapun aturan fidyah yang wajib diketahui umat Islam sesuai dengan kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Orang Tua Renta atau Manula

Bagi orang tua renta yang sudah tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa Ramadan. Kewajiban berpuasa tersebut harus diganti dengan membayar fidyah.
Ibnu Abbas RA mengatakan,
"Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadhanya." (HR. Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)
ADVERTISEMENT

2. Orang yang Sakit Parah

Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa Ramadan. Kewajiban berpuasa tersebut harus diganti dengan membayar fidyah.
Hal ini juga tidak boleh disimpulkan sendiri, harus disertai dengan rekam medis dari dokter secara akurat. Cara membayar fidyah ini dapat kita peroleh dari masjid terdekat atau lembaga tertentu yang dapat dipercaya.

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Salah satu kriteria yang diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kesulitan dengan berpuasa adalah ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui. Hal ini supaya tidak mengecewakan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya.
Hukum membayar fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan atau mubah.
Maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa apabila dalam kondisi khawatir kepada anak yang sedang dikandungnya dan khawatir terhadap keselamatan dirinya. Kewajiban ini diperinci sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

4. Orang Meninggal

Berdasarkan fiqih Syafi'i, orang yang sudah meninggal dan masih meninggalkan utang saat puasa, memiliki dua ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

5. Orang yang Menunda Qadha Ramadan

Bagi seseorang yang mampu untuk segera mengqadha puasa Ramadan namun menunda-nunda hingga datang bulan Ramadan berikutnya, maka diwajibkan baginya untuk membayar fidyah.
Diwajibkannya fidyah ini adalah sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Hal ini tertera pada surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”

Cara Membayar Fidyah

Ilustrasi aturan fidyah. Unsplash/lucas frave
Berikut adalah penjelasan mengenai cara membayar fidyah yang baik dan benar menurut ajar Islam.

1. Bisa Dibayar dengan Makanan Pokok

Menurut para ulama, fidyah dapat dibayarkan dengan makanan pokok. Ketentuan fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram yang disebutkan oleh Imam Malik dan Imam As-Syafi'i.
ADVERTISEMENT
Atau, setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Menurut pandangan mazhab Hanafi, fidyah sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk unat muslim yang membayar fidyah dengan beras.
Bagi wanita hamil bisa menebusnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, selama 30 hari tidak berpuasa, maka fidyah yang harus dilunasi adalah 30 takar, masing-masing 1,5 kg.
Fidyah tersebut boleh dilunaskan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang tanpa mengurangi jumlah fidyahnya. Misalnya masing-masing mendapatkan 15 takar kepada dua orang.

2. Fidyah dalam Bentuk Uang

Menurut mazhab Hanafi, fidyah dengan uang ini harus didasarkan dari pembayaran fidyah yang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi. Misalnya, 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.
ADVERTISEMENT
Menurut mazhab Hanafi, tujuan pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka. Hal tersebut bisa terbayar dengan memberikan qimah atau nominal harta yang sebanding dengan makanan pokok.
Caranya adalah dengan memberikan uang untuk per hari puasa yang ditinggalkan dan sebanding dengan harga anggur atau kurma seberat 3,25 kilogram dan selanjutnya mengikuti kelipatan puasanya.

Dalil Membayar Fidyah

Ilustrasi aturan fidyah. Unsplash/Abdullah Faraz
Mengutip dari situs baznas.go.id, penjelasan mengenai fidyah telah tertulis dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184. Bunyinya adalah sebagai berikut:
‎اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤
Artinya: "(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu: memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
ADVERTISEMENT
Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.
Namun, yang menjadi persoalan, tak semua mampu meng-qodho puasa karena alasan tertentu. Sebagai solusinya, wajib baginya untuk membayar fidyah sebagai pengganti.
Sementara itu, dalam Al-Qur'an, kata fidyah digunakan dalam surat Al-Shaffat ayat 107 yang menceritakan kisah Nabi Ibrahim a.s. yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s. Bunyinya adalah sebagai berikut:
‎وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ
Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS Al-Shaffat: 107)
Kemudian, secara istilah jika diartikan fidiyah atau Al-Fida' artinya adalah sebuah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang umat Islam dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
ADVERTISEMENT
Fidyah ini seringkali muncul ketika menunaikan ibadah puasa Ramadan, hal ini juga berlaku saat ibadah haji. Demikian penjelasan mengenai aturan fidyah dan cara membayarnya dengan benar yang wajib dipahami umat Islam. (HEN)