Konten dari Pengguna

Aturan THR 2026 untuk Kaum Pekerja di Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aturan THR 2026, Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan THR 2026, Unsplash/Mufid Majnun

Menjelang Hari Raya Idulfitri, THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi kabar yang dinantikan oleh kaum pekerja di Indonesia sehingga aturan THR 2026 menjadi salah satu informasi yang dicari oleh masyarakat.

Dikutip dari situs setneg.go.id, pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya, serta BHR atau Bonus Hari Raya untuk Idulfitri tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah RI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta menjaga daya beli masyarakat.

Aturan THR 2026

Ilustrasi Aturan THR 2026, Unsplash/Mufid Majnun

Pada musim Ramadan dan Lebaran seperti ini, THR menjadi angin segar untuk masyarakat Indonesia, termasuk kaum pekerja. Berikut adalah aturan THR 2026 dikutip dari situs setneg.go.id yang patut diketahui oleh para pekerja.

1. THR ASN

Untuk THR kurang lebih 10,5 juta ASN, pemerintah menyediakan anggaran Rp55 triliun.

Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh yang mencakup gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/kinerja, dan tunjangan keluarga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

THR ini akan disalurkan kepada 3,8 juta pensiunan; 4,3 juta ASN daerah; dan 2,4 ASN pusat/Polri/TNI. Pencarian akan dilakukan sedikit demi sedikit sejak minggu pertama bulan Ramadan atau sejak tanggal 26 Februari 2026.

Pemberian THR untuk ASN ini juga berbeda dengan pemberian gaji ke-13 yang biasanya akan dibayarkan pada bulan Juni.

2. THR Swasta

Sementara itu, aturan THR 2026 untuk sektor swasta, THR wajib dibayar secara penuh, dan pemberian THR tidak boleh dicicil, serta dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri.

Tunjangan Hari Raya ini diberikan kepada para pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun, serta jumlahnya sebesar 1 bulan upah. THR juga akan diberikan secara proporsional untuk para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

3. BHR Ojol

Untuk BHR atau Bonus Hari Raya untuk ojek online atau ojol, penyaluran akan dilakukan kepada kurang lebih 850 ribu mitra penerima atau pengemudi ojol. Nilai total BHR yang disalurkan kurang lebih Rp220 miliar.

Pemerintah RI mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Demikianlah aturan THR 2026. Selamat menerima THR! (Mey)

Baca juga: Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan 2026? Cari Tahu di Sini