Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bacaan Sujud Syukur, Tata Cara, hingga Hikmahnya
24 Juni 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bacaan sujud syukur dianjurkan untuk dipanjatkan saat seseorang mendapatkan kenikmatan dari Allah SWT. Sujud syukur merupakan salah satu perwujudan dari rasa syukur seorang muslim atas karunia yang diberikan Allah.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan sujud syukur, artinya seorang hamba menyadari bahwa segala pencapaiannya tak lain adalah pemberian dari Allah SWT. Simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui bacaan sujud syukur, tata cara, hingga hukumnya.
Bacaan Sujud Syukur
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sujud artinya berlutut serta meletakkan dahi ke lantai. Selain itu, sujud juga bermakna pernyataan hormat dengan berlutut serta menundukkan kepala sampai ke tanah.
Sujud merupakan salah satu gerakan salat. Sujud dilakukan dua kali setiap rakaat, yakni setelah iktidal dan duduk di antara dua sujud. Meskipun begitu, ada sujud yang dilakukan di luar salat, salah satunya sujud syukur.
Sementara itu, mengutip buku Menjadi Remaja yang Rendah Hati dengan Sujud Syukur, Sujud Sahwi, dan Sujud Tilawah terbitan cendikia.kemenag.go.id, sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai perwujudan rasa syukur atas anugerah dari Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Sujud syukur juga dapat dilakukan agar terhindar dari kesusahan yang besar. Beberapa orang melakukan sujud syukur setelah melihat penderitaan orang lain dan membandingkan dengan keadaan yang dialaminya sekarang.
Beberapa ulama berpendapat bahwa sujud syukur hukumnya sunnah, yakni dianjurkan untuk dilakukan, tetapi apabila tak dilakukan tak akan mendapatkan dosa. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmizi.
"Dari Abu Bakrah, sesungguhnya apabila datang kepada Nabi sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud bersyukur kepada Allah." (HR Abu Dawud dan At-Tirmizi)
Adapun bacaan sujud syukur yang dapat dilafalkan adalah sebagai berikut, dikutip dari NU Online:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
ADVERTISEMENT
Sajada wajhiya lil ladzii khalaqahuu wa shawwarahuu wa syaqqa sam'ahuu wa basharahuu bi haulihii wa quwwatihii fa tabaarakallaahu ahsanul khaaliqiina.
Artinya: "Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta."
Tata Cara Sujud Syukur
Dirangkum dari buku Bagaimana Seharusnya Sujud Syukur? oleh Maharati Marfuah, Lc., mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah melarang sujud syukur di dalam salat sebab penyebabnya di luar salat. Apabila sujud syukur tersebut dilakukan di dalam salat, salat tersebut akan batal, kecuali jika orang tersebut lupa atau tak tahu.
Namun, mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa sujud syukur di dalam salat tak akan membatalkan salat tersebut. Lebih lanjut, berikut ini tata cara sujud syukur yang dilakukan di luar salat:
ADVERTISEMENT
Beberapa ulama menyebutkan sujud syukur tanpa salam. Sementara ulama lainnya menyebutkan bahwa sujud syukur seperti salat pada umumnya, yakni dengan salam dua kali, ke kanan dan ke kiri. Meskipun dengan salam, tetapi sujud syukur tak diikuti dengan tahiyat akhir.
Syarat Sah Sujud Syukur
Ada dua perbedaan pendapat dari para ulama dalam menentukan syarat sah sujud syukur. Sebagian mensyaratkan agar suci sebagaimana syarat sah salat, sedangkan sebagian lainnya tak mensyaratkannya.
Dikutip dari Bagaimana Seharusnya Sujud Syukur? oleh Maharati Marfuah, Lc., berikut penjelasannya:
1. Memenuhi Syarat Sah Salat
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan untuk sujud syukur sama dengan syarat salat, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Tak Harus Memenuhi Syarat Sah Salat
Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa inti dari sujud syukur adalah spontanitas begitu mendapatkan kabar membahagiakan. Namun, apabila terlewat lama karena harus berwudhu atau mandi janabah terlebih dahulu, sujud syukur sudah tidak lagi sah.
Ulama-ulama dalam mazhab tersebut tak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadas atau najis.
Hukum Sujud Syukur
Jumhur ulama berpandangan bahwa sujud syukur hukumnya sunnah muakkad, artinya dianjurkan untuk dilakukan. Apabila seseorang melaksanakan sujud syukur akan mendapatkan pahala, tapi jika tak dilaksanakan tak ada masalah atau tak mendapatkan dosa.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana hadis yang diriwayatkan Baihaqi dengan sanad menurut syarat Bukhari berikut:
"Bahwa Ali r.a . ketika menulis surat kepada Nabi saw. untuk memberitahukan masuk Islamnya Suku Hamdzan, beliau pun sujud dan setelah mengangkat kepalanya terus bersabda: 'Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan! Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan!"
Kemudian, para ulama menganjurkan untuk sujud syukur diikuti dengan sedekah. Jadi, sujud syukur hadir dalam bentuk badaniyah (ibadah fisik) dan maliyah (ibadah terkait harta). Sebagaimana keterangan Al-Khotib dalam kitab Iqna':
ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة
Artinya: "Bersamaan dengan sujud syukur, disunnahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majmuk."
Hikmah Sujud Syukur
Hikmah sujud syukur untuk umat Islam, yaitu dapat menjadikan lebih bersyukur kepada Allah SWT. Sebab, segala sesuatu yang terjadi dalam hidup tak luput dari campur tangan-Nya.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari buku Tuntunan Sholat Lengkap oleh Zakaria R. Rohman, berikut ini uraian hikmah sujud syukur:
(NSF)