Besaran Gaji 13 Polri yang Diterima dan Ketentuannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran gaji 13 Polri menjadi salah satu hal yang banyak diperhatikan menjelang penyaluran gaji tambahan bagi aparatur negara pada Juni 2026.
Pemberian penghasilan tambahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli sekaligus mendukung kebutuhan keluarga.
Ketentuan mengenai pencairan dan komponen pembayaran telah diatur melalui regulasi yang berlaku untuk seluruh penerima yang memenuhi syarat.
Besaran Gaji 13 Polri dan Komponennya
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, ketentuan yang mengatur besaran gaji 13 Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta pensiunan.
Dalam aturan tersebut, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk kelompok penerima yang berhak memperoleh gaji ke-13 sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap setelah proses administrasi dan penerbitan dokumen pencairan dana oleh instansi terkait selesai dilaksanakan.
Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan rumah tangga dan pendidikan.
Besaran gaji ke-13 untuk anggota Polri tidak diberikan dalam nominal yang sama kepada seluruh penerima.
Nilainya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima masing-masing anggota pada bulan Mei 2026.
Oleh karena itu, jumlah yang diterima seorang perwira akan berbeda dengan bintara maupun tamtama.
Komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan anggota Polri.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran dilakukan sebesar 100 persen dari hak yang diterima tanpa pemotongan.
Gaji pokok menjadi unsur utama dalam perhitungan karena mencerminkan tingkat kepangkatan anggota Polri. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki, semakin besar pula gaji pokok yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13.
Setelah itu ditambahkan berbagai tunjangan yang telah menjadi bagian dari penghasilan rutin bulanan.
Tunjangan keluarga diberikan kepada anggota yang memiliki tanggungan sesuai ketentuan kepegawaian. Tunjangan ini mencakup pasangan dan anak yang memenuhi persyaratan administrasi.
Keberadaan komponen tersebut menyebabkan jumlah penerimaan dapat berbeda antara satu anggota dan anggota lainnya meskipun memiliki pangkat yang sama.
Tunjangan pangan juga menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13. Komponen ini diberikan sebagai dukungan terhadap kebutuhan dasar keluarga anggota Polri.
Selain itu terdapat tunjangan jabatan bagi personel yang menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi kepolisian.
Faktor lain yang memengaruhi besaran gaji ke-13 adalah tunjangan kinerja. Komponen ini menjadi bagian penting karena nilainya dapat berbeda berdasarkan kelas jabatan dan posisi yang diemban.
Dalam banyak kasus, tunjangan kinerja memberikan kontribusi cukup besar terhadap total penghasilan yang diterima anggota Polri.
Tidak seluruh anggota Polri otomatis memperoleh gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa pengecualian. Anggota yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima manfaat.
Ketentuan serupa berlaku bagi anggota yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan memperoleh penghasilan dari instansi tempat penugasan tersebut.
Selain anggota aktif, kebijakan ini juga mencakup pensiunan Polri yang memenuhi syarat sesuai peraturan. Pensiunan memperoleh pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelompok penerima pensiun.
Penyaluran kepada pensiunan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh lembaga pengelola pembayaran pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah juga menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen untuk membantu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga dan mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Besaran gaji 13 Polri ditentukan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026 yang terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada penerima.
Pencairan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan status kepegawaian, pangkat, jabatan, serta syarat administratif yang berlaku. (Suci)
Baca Juga: Info Gaji ke 13 2 Juni 2026 untuk ASN dan Pensiunan
