Biaya Haji 2026, Ini Perkiraan dan Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai biaya haji 2026 menjadi perhatian utama bagi calon jemaah yang berencana ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci pada tahun tersebut.
Setiap tahun, besaran biaya haji ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama atau biasa disebut Kemenag dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kurs mata uang, harga avtur, serta kebutuhan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi.
Dengan memahami estimasi biaya haji tahun 2026, para masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri secara finansial dan administratif supaya perjalanan ibadah berjalan dengan lancar.
Perkiraan Biaya Haji 2026
Mengutip dari akun Instagram @kemenhaj.ri, berikut adalah perkiraan biaya haji 2026 dan perbandingan dengan tahun sebelumnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag telah resmi mengumumkan bahwa biaya haji 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H / 2026 M ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler.
Dari jumlah tersebut, para jemaah akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807, atau sekitar 62% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penurunan total biaya haji 2026 mencapai Rp2.000.894 per jemaah apabila dibandingkan dengan tahun 2025.
Adapun rinciannya meliputi penurunan rerata Bipih sebesar Rp1.237.944, penurunan nilai manfaat sebesar Rp762.949, dan total penurunan BPIH sebesar Rp2.000.894.
Dengan demikian, kebijakan ini memberikan kabar baik bagi calon jemaah yang tengah mempersiapkan keberangkatan pada tahun 2026 mendatang.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi dan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bersama Komisi VIII DPR RI.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk meringankan beban jemaah tanpa menurunkan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Melalui kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mewujudkan niat suci berhaji dengan biaya yang lebih terjangkau, efisien, dan tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah Indonesia. (Dista)
Baca Juga: Tata Cara Haji dan Umroh beserta Pengertian dan Keutamaannya
