Konten dari Pengguna

Cara Buat Akun SSCASN 2024 untuk Daftar CPNS

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

llustrasi cara buat akun SSCASN 2024. Foto: unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
llustrasi cara buat akun SSCASN 2024. Foto: unsplash.com.

Warga Indonesia yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 perlu memahami cara buat akun SSCASN 2024. Akun tersebut dapat digunakan untuk mengikuti alur pendaftaran CPNS 2024 yang sudah resmi dibuka pemerintah Republik Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara telah merilis jadwal seleksi CPNS 2024 melalui surat 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dalam surat tersebut, seleksi CPNS 2024 akan dibuka dengan alur pendaftaran resmi pada 20 Agustus-6 September 2024.

Kemudian, tahapnya dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan tahapan seleksi lainnya. Calon peserta CPNS 2024 bisa langsung mendaftarkan data dirinya melalu situs resmi yang sudah tersedia. Berikut ini cara buat akun SSCASN 2024 yang bisa diikuti.

Cara Buat Akun SSCASN 2024

cara buat akun SSCASN 2024. Foto: dokumentasi laman resmi badan kepegawaian negara

Merujuk surat resmi Badan Kepegawaian Negara di atas, setiap warga Indonesia yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 diwajibkan untuk membuat akun SSCASN.

Itu merupakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang disediakan sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Situs tersebut dapat diakses secara daring oleh seluruh warga Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat yang ditetapkan tiap-tiap instansi, baik dalam formasi, jabatan dan lain-lain.

Saat ini, cara buat akun SSCASN 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Traing Daftar SSCASN BKN. Berikut rinciannya.

1. Siapkan Persyaratan

Untuk membuat akun SSCASN 2024, Anda perlu menyiapkan beberapa data seperti KTP, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK yang sesuai.

Penggunaan NIK dan data pribadi orang lain untuk mendaftar akun SSCASN merupakan tindak kejahatan dan akan mendapat hukuman sesuai dengan peraturan berlaku.

2. Kunjungi Halaman Resmi SSCASN 2024

Buka peramban pada gawai yang digunakan dan kunjungi laman https://training-daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

3. Isi Data Diri

Isi data diri pada kolom yang tersedia seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, kabupaten atau kota diterbitkan KTP, hingga nomor ponsel dan email yang aktif.

4. Masukkan kode CAPTCHA

Selanjutnya masukkan kode captcha yang muncul dalam laman tersebut kemudian klik ‘Lanjutkan.’

5. Konfirmasi Data

Klik 'Ya' untuk melakukan konfirmasi bahwa seluruh data yang diinput sudah benar dan sesuai. Selanjutnya tunggu konfirmasi data yang dikirim sistem melalui email yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Apakah Daftar CPNS Berbayar? Ini Penjelasannya

Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2024

Ilustrasi jadwal resmi seleksi CPNS 2024. Foto: dok. ANTARA FOTO.

Setelah mengetahui cara daftar akun SSCASN 2024, setiap peserta wajib mengetahui timeline dan tahapan resmi seleksi CPNS 2024. Berdasarkan lampiran surat di atas, berikut jadwal resmi yang sudah ditetapkan oleh BKN.

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024

  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024

  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024

  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024

  • Masa Sanggah:18-20 September 2024

  • Jawab Sanggah: 18-22 September 2024

  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024

  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024

  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

  • Pelaksanaan SKD CPNS:16 Oktober-14 November 2024

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober-16 November 2024

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024

  • Penarikan data final SKB CPNS 26-28 November 2024

  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November- 3 Desember 2024

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

  • Pelaksanaan SKB CPNS 9-20 Desember 2024

  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

  • Masa Sanggah: 3-15 Januari 2025

  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025

  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Syarat Daftar CPNS 2024

Ilustrasi syarat daftar CPNS 2024. Foto: ANTARA FOTO.

Adapun syarat daftar CPNS 2024 tertuang secara rinci dalam pasal 23 dan pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berikut ini persyaratannya secara umum:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran

  3. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pada saat melamar PPPK.

  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

  11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sebagai informasi, setiap peserta CPNS hanya diperbolehkan mendaftar untuk salah satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK. Selan itu, pendaftaran tersebut hanya berlaku untuk satu instansi dan satu jenis jabatan saja.

(IPT)