Konten dari Pengguna

Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta agar Gratis Angkutan Umum beserta Syaratnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta agar Gratis Angkutan Umum, Unsplash/Affan Fadhlan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta agar Gratis Angkutan Umum, Unsplash/Affan Fadhlan

Info cara buat Kartu Pekerja Jakarta agar gratis angkutan umum menjadi salah satu yang dicari setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru untuk memberikan para pekerja akses transportasi umum gratis.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis di mana para pekerja swasta yang memenuhi kriteria berhak menikmati layanan angkutan umum gratis berupa MRT, LRT, dan Transjakarta.

Dikutip dari situs blog.amikom.ac.id, Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ merupakan program bantuan sosial yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan dikelola secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Syarat, Kriteria, dan Dokumen Membuat Kartu Pekerja Jakarta

Ilustrasi Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta agar Gratis Angkutan Umum, Unsplash/Afif Ramdhasuma

Para pekerja swasta yang dapat membuat kartu pekerja adalah yang mempunyai kriteria penghasilan, khususnya yang memiliki gaji di bawah 6,2 juta rupiah per bulannya.

Dikutip dari situs blog.amikom.ac.id dan jakarta.go.id, inilah syarat, kriteria, dan dokumen membuat Kartu Pekerja Jakarta.

  1. Syarat dan Kriteria Membuat Kartu Pekerja Jakarta

    Inilah syarat serta kriteria yang harus dipenuhi sebelum mendaftar KPJ.

    • Memiliki KTP DKI Jakarta.

    • Bekerja di wilayah DKI Jakarta.

    • Wajib mempunyai atau bersedia membuka rekening Bank DKI yang masih aktif.

    • Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp6.206.275 per bulan.

    • Tidak sedang tercatat sebagai penerima aktif program bansos lain dari pemerintah pusat.

    • Mempunyai tanggungan keluarga atau pencari nafkah utama dalam keluarga.

  2. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Kartu Pekerja Jakarta

    Berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan calon pendaftar untuk membuat KPJ.

    • Fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, NPWP (jika ada), dan slip gaji terakhir atau bisa juga bukti penghasilan yang sah.

    • Formulir pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta yang telah diisi.

    • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta agar Gratis Angkutan Umum

Ilustrasi Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta agar Gratis Angkutan Umum, Unsplash/Afif Ramdhasuma

Untuk dapat mengakses fasilitas ini, salah satu syaratnya adalah terdaftar sebagai pemegang KPJ (Kartu Pekerja Jakarta). Dikutip dari situs blog.amikom.ac.id, jakarta.go.id, dan Instagram @dkijakarta, inilah cara buat Kartu Pekerja Jakarta agar gratis angkutan umum.

  1. Unduh formulir pendaftaran resmi lewat link yang disediakan, yakni https://bit.ly/formatkpj.

  2. Cetak dan isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang dimiliki dengan benar lalu siapkan scan semua dokumen yang diperlukan.

  3. Gabungkan semua scan dokumen dan formulir pendaftaran yang telah diisi dan kirimkan sebagai lampiran email ke email resmi Disnakertrans Jakarta, yakni hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

  4. Cara buat Kartu Pekerja Jakarta agar gratis angkutan umum selanjutnya adalah kirim tembusan (CC) ke alamat email kedua, yaitu kartuPekerja.dkijakarta@yahoo.com.

  5. Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan Disnakertrans atau Suku Dinas terkait.

  6. Jika lolos verifikasi, pihak dinas akan meminta untuk membuka rekening di Bank DKI.

  7. Kartu Pekerja Jakarta akan dicetak serta diserahkan ke penerima kartu setelah rekening dibuka.

Demikianlah informasi tentang cara buat Kartu Pekerja Jakarta agar gratis angkutan umum. Layanan transportasi umum gratis akan terus berlaku selama pekerja yang bersangkutan masih terdata aktif sebagai penerima. (Mey)

Baca juga: Syarat Kartu Pekerja Jakarta, Ternyata Semudah Ini untuk Bisa Dapat Bantuan