Konten dari Pengguna

Cara Cetak Kartu Nikah Digital beserta Manfaatnya untuk Pasangan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
23 Juni 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cetak kartu nikah digital. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cetak kartu nikah digital. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan kartu nikah digital sejak Mei 2021 lalu. Cara cetak kartu nikah digital wajib diketahui masyarakat Indonesia yang sudah atau ingin menikah untuk memudahkan berbagai kebutuhan administrasi.
ADVERTISEMENT
Kartu nikah digital adalah layanan baru Kemenag untuk pasangan suami istri yang disediakan secara gratis. Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web)

Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Ilustrasi cara cetak kartu nikah digital. Sumber: Pexels
Mengutip laman Kabupaten Kebumen, kartu nikah digital yang resmi akan menampilkan foto, nama suami istri, dan tanggal akad nikah di bagian halaman depan. Di bagian bawah kartu, terdapat keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.
Barcode ini terhubung dengan database resmi Kemenag yang berisikan data lengkap pasangan suami istri. Berikut ini cara cetak kartu nikah digital untuk calon pengantin maupun pasangan yang sudah menikah.
ADVERTISEMENT

1. Cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin

Berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin.

2. Cara cetak kartu digital bagi pasangan pengantin lama

Pasangan yang telah menikah lama juga bisa memiliki kartu nikah digital. Berikut ini cara mencetak kartu nikah digital bagi pasangan lama.
ADVERTISEMENT

Manfaat Kartu Nikah Digital

Memiliki kartu nikah digital akan memberikan keuntungan bagi pasangan suami istri. Berikut ini manfaat kartu nikah digital yang wajib diketahui oleh masyarakat luas.
(ALS)
ADVERTISEMENT