Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Uji Emisi Gratis agar Tidak Kena Tilang
1 September 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan masyarakat, sejumlah daerah menyediakan layanan uji emisi gratis. Cara daftar uji emisi gratis cukup mudah hanya dengan melakukan pendaftaran online di laman milik lembaga penyedia jasa tersebut.
ADVERTISEMENT
Uji emisi sendiri harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan, terutama yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun. Pengguna wajib memastikan motor dan mobilnya tercatat lolos uji.
Aturan ini diberlakukan oleh pemerintah guna mendorong perbaikan kualitas udara dan meminimalkan dampak lingkungan akibat emisi karbon.
Jika tidak melakukan uji emisi, atau kendaraannya tidak lolos uji, pengguna akan dikenai denda tilang. Aturan ini sudah berlaku per Jumat, 1 September 2023 di DKI Jakarta. Terkait besaran dendanya sendiri adalah sekitar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini
Aturan Uji Emisi
Sebelum membahas cara daftar uji emisi gratis, penting bagi pengguna kendaraan bermotor untuk mengetahui apa itu uji emisi. Uji emisi kendaraan bermotor adalah prosedur yang dilakukan untuk mengukur dan memeriksa jumlah polutan yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor ke dalam lingkungan.
ADVERTISEMENT
Tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut mematuhi batasan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan emisi sendiri ditentukan untuk melindungi kualitas udara dan lingkungan.
Cara kerja uji emisi kendaraan bermotor dapat berbeda-beda tergantung pada metode yang digunakan. Namun, secara umum, uji emisi dilakukan dengan pengukuran emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan dengan peralatan yang sesuai.
Setelah itu, gas buang yang diambil dari kendaraan dianalisis jumlah berbagai polutannya, meliputi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat. Hasil analisis ini kemudian dibandingkan dengan batasan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hasil pengukuran dan analisis inilah yang nantinya akan menentukan apakah kendaraan lolos uji emisi atau tidak. Jika kendaraan tidak melampaui batasan emisi, biasanya akan diberikan sertifikat uji emisi atau dokumen serupa yang diperlukan untuk perpanjangan STNK.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, jika kendaraan gagal uji karena melebihi batasan emisi, pemilik kendaraan harus melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada kendaraan hingga emisi kendaraan berada dalam batasan yang diatur.
Cara Daftar Uji Emisi Gratis
Untuk melakukan uji emisi berbayar, pengguna dapat mendatangi bengkel-bengkel yang menyediakan layanan tersebut. Adapun uji emisi gratis saat ini masih diadakan oleh pemerintah daerah Bogor dan Tangerang.
Dikutip dari laman resmi Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Polres Bogor melakukan uji emisi gratis bagi masyarakat. Uji emisi gratis ini berlangsung di Jalan Alternatif Sentul Babakan Madang dari pukul 09.00-12.00 WIB, berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Cara daftar uji emisi gratis di Bogor sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KLHK, yaitu di laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking maupun langsung datang ke tempat pelaksanaan uji emisi.
ADVERTISEMENT
Selain Bogor, Kabupaten Tangerang juga mengadakan uji emisi gratis yang dilakukan dengan berkeliling sejumlah kecamatan. Setelah Pamulang dan Setu, uji emisi gratis akan dilaksanakan di Ciputat, Serpong, dan Pondok Aren.
(TAR)
Live Update