Konten dari Pengguna

Cara Ganti Foto KTP beserta Aturan Resminya yang Perlu Dipahami Masyarakat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ganti Foto KTP. Foto: Iqbal Firdaus/ KumparanTECH
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ganti Foto KTP. Foto: Iqbal Firdaus/ KumparanTECH

Ganti foto KTP menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat, terutama ketika wajah pada kartu identitas sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini atau KTP mengalami kerusakan.

Namun, tidak sedikit yang masih bingung apakah foto pada KTP elektronik dapat diganti begitu saja dan apa saja syarat yang harus dipenuhi. Agar proses penggantian foto KTP berjalan lancar, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku sesuai aturan resmi.

Ganti Foto KTP yang Sesuai dengan Ketentuan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015

Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock/ KumparanNEWS

Berdasarkan penjelasan Ditjen Dukcapil, masyarakat yang memenuhi syarat ganti foto KTP harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili atau ketentuan layanan yang berlaku.

Dikutip dari laman disdukcapil.bandaacehkota.go.id, penggantian foto tidak dapat dilakukan secara mandiri karena prosesnya merupakan bagian dari pembaruan data kependudukan yang harus melalui perekaman ulang oleh petugas.

Saat mengajukan permohonan, pemohon perlu membawa KTP-el lama atau KTP-el yang rusak jika masih ada. Apabila KTP-el hilang, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

Selain itu, pemohon juga harus membawa Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pendukung lainnya sesuai alasan pergantian foto, misalnya surat keterangan dokter apabila perubahan penampilan terjadi akibat kondisi medis atau tindakan operasi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang pas foto secara langsung di lokasi pelayanan. Foto baru tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai bagian dari proses pembaruan data penduduk.

Selanjutnya, Disdukcapil akan memproses penerbitan KTP-el baru yang memuat pas foto terbaru sesuai hasil perekaman. Masyarakat juga perlu diingat bahwa penggantian pas foto tidak dapat dilakukan hanya karena alasan estetika atau ingin memperbarui tampilan, melainkan harus didasarkan pada alasan yang diperbolehkan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil.

Itulah informasi mengenai ganti foto KTP sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami syarat, alasan yang diperbolehkan, serta prosedur pengajuannya, masyarakat dapat mengurus pergantian foto KTP sesuai aturan resmi dari Ditjen Dukcapil. (Idaf)

Baca juga: Mengapa Budaya 5S Penting Diterapkan di Sekolah? Ini Urgensinya untuk Masa Depan