Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Pajak Pribadi Online yang Perlu Diketahui Masyarakat
27 Maret 2025 21:57 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lapor pajak kini semakin mudah dengan hadirnya layanan digital. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu cara lapor pajak pribadi online agar bisa melaporkan pajak dengan mudah, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana dikutip dari situs resmi pajak.go.id. Dengan adanya pajak maka akan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh setiap warga negara, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pemungutan pajak oleh negara ini bersifat memaksa, namun tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jenis-Jenis Pajak
Memiliki fungsi untuk pembangunan negara yang lebih baik serta kemakmuran rakyat, pajak terbagi ke dalam beberapa jenis. Secara garis besar, pajak digolongkan berdasarkan lembaga pemungutannya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Hasil dari pungutan ini digunakan untuk membiayai negara, seperti pembangunan jalan, bantuan kesehatan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah, maka dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah dan sejenisnya di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Pajak pusat terbagi lagi ke dalam beberapa jenis pajak. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Bea Meterai, serta PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Sementara, untuk pajak daerah memiliki jenis yang lebih banyak lagi. Ada Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, BPHTB, PBB Perdesaan dan Perkotaan, serta pajak daerah lainnya.
Berbagai jenis pajak tersebut dipungut kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan diatur oleh Undang-Undang. Dengan dipungutnya pajak, maka masyarakat telah berkontribusi pada pembangunan negara untuk kemakmuran seluruh rakyat.
ADVERTISEMENT
Pengertian Pajak Pribadi
Salah satu jenis pajak pusat yang wajib dibayarkan oleh masyarakat adalah pajak pribadi atau PPh. Biasanya pajak ini dibayarkan dalam rentang waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Pajak pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak, sebagaimana dikutip dari buku Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Suharno, (2021:1). Pajak ini wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang pribadi atau perseorangan dan badan yang dimaksud dalam pajak pribadi disebut sebagai Subjek Pajak. Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU PPh, disebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, subjek pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun yang dimaksud subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Subjek pajak yang disebutkan di atas atau yang juga disebut dengan wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak pribadi atau yang disebut juga dengan pajak penghasilan (PPh).
Wajib pajak menjadi sasaran oleh undang-undang untuk membayar beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Lapor Pajak Pribadi Online sebagai Panduan
Pembayaran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu cara membayar pajak, termasuk cara lapor pajak secara online. Berikut adalah cara lapor pajak pribadi online yang perlu diketahui masyarakat sebagai panduan.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa melaporkan pajak pribadi tersebut, pelapor wajib memiliki akun terlebih dahulu di situs web DJP Online. Selain itu, pelapor juga perlu menyiapkan nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Dikutip dari situs pajak.go.id, EFIN merupakan rangkaian nomor unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan akan melakukan pelaporan pajak melalui sistem elektronik. EFIN berfungsi sebagai identifikasi atau autentifikasi transmisi data pajak elektronik.
Selain itu, untuk lapor pajak penghasilan sebagai karyawan diperlukan juga dokumen dari tempat bekerja.
Dokumen tersebut seperti data penghasilan selama setahun, daftar harta, daftar kewajiban atau utang, daftar bukti potong dari tempat bekerja, dan daftar keluarga.
Jenis SPT Tahunan dan Batas Waktu Pelaporannya
Setelah tahu cara lapor pajak secara online, maka penting juga untuk tahu jenis SPT yang perlu dilaporkan. Berdasarkan informasi dari situs pajak.go.id, SPT Tahunan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa.
ADVERTISEMENT
Dalam menyampaikan SPT Tahunan, para wajib pajak juga perlu memerhatikan formulir yang digunakan. Sebab, pribadi yang merupakan karyawan dan pengusaha memiliki formulir yang berbeda.
Jika wajib pajak merupakan orang pribadi berstatus karyawan, maka bisa menggunakan formulir SPT 1770SS atau 1770S. Sementara untuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan menggunakan formulir SPT 1770.
Selain itu, dalam proses pelaporan SPT, maka wajib pajak perlu mengetahui batas waktu untuk pelaporan tersebut. Berdasarkan informasi dari situs resmi pajak.go.id, terdapat batas waktu pelaporan yang wajib dipatuhi oleh wajib pajak, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi para wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan sebagai bukti pembayaran pajak sesuai rentang waktu yang telah ditentukan tersebut. Apabila terlambat melakukan laporan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000.
Sebab, batas waktu lapor serta denda ini telah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi meskipun terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan disertai denda.
Itulah informasi mengenai cara lapor pajak pribadi online yang perlu diketahui oleh setiap masyarakat. Dengan tahu cara lapor pajak tersebut, maka masyarakat telah menjadi warga negara yang baik demi keberlangsungan negara. (PRI)
ADVERTISEMENT