Konten dari Pengguna

Cara Lapor PPN di Coretax dengan Praktis

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paul Hanaoka
zoom-in-whitePerbesar
Paul Hanaoka

Cara lapor PPN di Coretax menjadi perhatian banyak pelaku usaha yang ingin beradaptasi dengan sistem administrasi pajak modern berbasis digital.

Transformasi layanan perpajakan ini tidak hanya mengubah cara pelaporan, tetapi juga menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran dan pengelolaan kewajiban pajak.

Setiap langkah di dalamnya dirancang agar wajib pajak dapat menjalankan proses pelaporan secara lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dalam satu sistem terpadu.

Cara Lapor PPN di Coretax

Ilustrasi seseorang cek informasi cara lapor PPN di Coretax. Foto: Unsplash.com/Jae Park

Mengutip dari pajak.go.id, sistem Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS) merupakan platform digital terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyatukan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan.

Melalui sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi berpindah laman atau menggunakan aplikasi terpisah ketika ingin membuat faktur, melaporkan SPT, hingga melakukan pembayaran pajak.

Berikut adalah cara lapor PPN di Coretax yang telah dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak pertambahan nilai.

Langkah pertama dalam pelaporan PPN melalui Coretax dimulai dari proses pembuatan kode billing. Dalam sistem terbaru ini, kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak yang berbeda.

Proses ini berbeda dari sistem sebelumnya yang hanya mengizinkan satu kode billing untuk satu jenis pajak.

Coretax bahkan secara otomatis menghasilkan kode billing untuk SPT kurang bayar, sehingga risiko kesalahan pembuatan kode manual dapat diminimalkan.

Fitur tambahan berupa daftar tagihan yang belum dibayar juga membantu pengguna melihat utang pajak yang masih aktif, tanpa perlu membuat ulang kode billing secara manual.

Tahapan berikutnya adalah proses pembayaran pajak. Coretax memungkinkan pembayaran dilakukan langsung melalui sistem bank persepsi yang sudah terhubung dengan DJP.

Seluruh proses pembayaran, mulai dari penyiapan SPT hingga pelunasan pajak, berlangsung dalam satu laman Portal Wajib Pajak tanpa membuka tab baru.

Fitur akun deposit pajak juga menjadi inovasi penting, karena memungkinkan wajib pajak menyetor dana terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membayar tagihan pajak yang sudah ada maupun yang akan muncul di masa depan.

Setiap setoran ke akun deposit akan dianggap sebagai tanggal pembayaran resmi dari tagihan pajak tersebut.

Selain itu, sistem Coretax menyediakan prosedur mandiri untuk pengajuan permohonan penyesuaian pembayaran seperti pengembalian kelebihan pembayaran, imbalan bunga, maupun pemindahbukuan (Pbk).

Wajib pajak cukup mengajukan permohonan melalui Portal Wajib Pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau menghubungi petugas.

Bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, sistem dapat memproses permohonan tersebut secara otomatis.

Fitur pelacakan status permohonan juga tersedia, memungkinkan pengguna memantau perkembangan penyelesaian permohonan secara real time tanpa interaksi manual.

Coretax juga menyediakan Simulator Terpadu yang dapat diakses melalui laman resmi DJP.

Simulator ini berfungsi sebagai panduan interaktif agar wajib pajak dapat memahami fitur dan mekanisme yang ada dalam sistem sebelum benar-benar menggunakannya.

Untuk mengakses simulator, pengguna perlu mendaftar melalui akun DJP Online, dan akan menerima notifikasi berisi tautan, username, serta password melalui email terdaftar maksimal tiga hari kerja setelah pendaftaran berhasil.

Cara lapor PPN di Coretax mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam mendigitalisasi sistem perpajakan agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia. (Suci)

Baca Juga: Cara Cek Status BSU Online Kemnaker dengan Praktis