Konten dari Pengguna

Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung di Website dengan Mudah

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
20 Juli 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat Indonesia dapat mengakses putusan Mahkamah Agung dan berkas perkara yang masuk ke pengadilan. Cara melihat putusan Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan via online melalui website MA.
ADVERTISEMENT
Keterbukaan akses informasi putusan dan berkas perkara memang menjadi salah satu tanggung jawab Mahkamah Agung kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Dalam surat keputusan itu, disebutkan bahwa pengadilan wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Informasi tersebut berhak diperoleh setiap orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung

Ilustrasi mencari putusan Mahkamah Agung. Foto: Unsplash
Seperti yang disebutkan, cara melihat putusan Mahkamah Agung bisa dilakukan melalui website MA di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Masyarakat dapat melakukan pencarian berdasarkan nomor perkara, jenis perkara, serta pengadilan tempat kasus tersebut disidangkan.

Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung Lewat Web Direktori Putusan

Ilustrasi melihat putusan Mahkamah Agung. Foto: Unsplash
Jika belum mengetahui informasi putusan secara rinci, masyarakat dapat melihatnya melalui situs Direktori Putusan Mahkamah Agung. Mengutip laman indonesia.go.id, seluruh putusan yang masuk ke pengadilan tersimpan dalam database website tersebut. Berikut langkah-langkah mencarinya:
ADVERTISEMENT
Dokumen putusan dapat langsung diunduh dengan cara mengeklik judul di bagian bawah katalog. Dokumen tersedia dalam tiga format, yakni dokumen putusan cetak yang dipindai (scan), dokumen berbentuk file elektronik, dan dokumen dalam format zip yang sudah dikompresi.
(ADS)
ADVERTISEMENT