Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung di Website dengan Mudah
20 Juli 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat Indonesia dapat mengakses putusan Mahkamah Agung dan berkas perkara yang masuk ke pengadilan. Cara melihat putusan Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan via online melalui website MA.
ADVERTISEMENT
Keterbukaan akses informasi putusan dan berkas perkara memang menjadi salah satu tanggung jawab Mahkamah Agung kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Dalam surat keputusan itu, disebutkan bahwa pengadilan wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Informasi tersebut berhak diperoleh setiap orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung
Seperti yang disebutkan, cara melihat putusan Mahkamah Agung bisa dilakukan melalui website MA di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Masyarakat dapat melakukan pencarian berdasarkan nomor perkara, jenis perkara, serta pengadilan tempat kasus tersebut disidangkan.
Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung Lewat Web Direktori Putusan
Jika belum mengetahui informasi putusan secara rinci, masyarakat dapat melihatnya melalui situs Direktori Putusan Mahkamah Agung. Mengutip laman indonesia.go.id, seluruh putusan yang masuk ke pengadilan tersimpan dalam database website tersebut. Berikut langkah-langkah mencarinya:
ADVERTISEMENT
Dokumen putusan dapat langsung diunduh dengan cara mengeklik judul di bagian bawah katalog. Dokumen tersedia dalam tiga format, yakni dokumen putusan cetak yang dipindai (scan), dokumen berbentuk file elektronik, dan dokumen dalam format zip yang sudah dikompresi.
(ADS)
ADVERTISEMENT