Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Sesuai Syariat

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
25 Maret 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar fidyah karena meninggalkan puasa. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah karena meninggalkan puasa. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak semua orang mampu menunaikan puasa karena alasan (uzur) syar’i. Untuk itu, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan harus menggantinya dengan meng-qodh0 puasa atau membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah?
ADVERTISEMENT
Allah SWT berfirman yang artinya: “ …. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah ayat 185).
Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain setelah Ramadan. Namun, yang menjadi persoalan, tak semua mampu meng-qodho puasa karena alasan tertentu.
Sebagai solusinya, wajib baginya untuk membayar fidyah sebagai pengganti. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).
ADVERTISEMENT
Agar tak lagi keliru dalam hal membayar fidyah, simak ulasan berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber.
Ilustrasi membayar fidyah dalam rangka penyempurna ibadah. Foto: Pixabay

Apa Itu Fidyah?

Dalam agama Islam, fidyah adalah istilah yang biasa digunakan untuk mengartikan kata “tebusan”. Tebusan yang dimaksud adalah cara untuk membebaskan seorang Muslim dari perkara hukum yang berlaku padanya, salah satunya kewajiban puasa.
Mengutip buku Kompilasi Hukum dan Fatwa Berkaitan Wakaf, Zakat, Haji, & Sumber Am yang dirilis Jawatan Kuasa Syariah Negeri Perlis, fidyah merupakan penyempurna ibadah dan apabila ditinggalkan, seseorang akan berdosa hingga ia melunasinya. Sederhananya, fidyah merupakan utang seorang Muslim kepada Rabb-Nya.
Ilustrasi fidyah berupa makanan pokok. Foto: Pixabay

Jenis dan Cara Menghitung Fidyah

Berapa besaran bayar fidyah yang sebenarnya? Dikutip dalam laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
ADVERTISEMENT
Jenis fidyah ini dapat dilakukan dalam dua bentuk dan adapun cara menghitungnya, yakni:
1. Berupa Makanan Pokok
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, sekitar 0,75 kg, atau seukuran setangkup telapak tangan.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayar itu sebesar 2 mud, setara ½ sha’ gandum, atau sekitar 1,5 kg. Namun, aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Ibu hamil bisa membayarnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, tidak puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 takar, masing-masing 1,5 kg.
Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, tanpa mengurangi jumlah fidyahnya. Misalnya membayar kepada dua orang, berarti masing-masing mendapatkan 15 takar.
ADVERTISEMENT
2. Berupa Uang
Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun, tetap sesuai dengan takaran yang berlaku sebagaimana 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.
Caranya adalah dengan memberikan uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan dan selanjutnya mengikuti kelipatan puasanya.
Ilustrasi ibu hamil yang dikategorikan wajib fidyah. Foto: Pixabay

Kategori Orang yang Wajib Fidyah

Mengutip dari buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc, kriteria orang yang wajib dan diperbolehkan membayar fidyah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali
Semua fuqaha sepakat bahwa orang-orang yang sangat sukar berpuasa, dibolehkan tidak puasa (seperti lansia), tetapi harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
ADVERTISEMENT
Dasar hukumnya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 184: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah...”
2. Orang sakit yang tidak punya harapan untuk sembuh
Orang yang sakit tidak wajib berpuasa. Semua fuqaha sepakat, bahwa orang sakit yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh juga wajib membayar fidyah.
3. Wanita hamil dan menyusui
Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), wanita hamil dan menyusui yang khawatir puasa karena dapat mempengaruhi kesehatan anak, diwajibkan untuk meng-qodho puasa dan membayar fidyah. Sementara itu, untuk mereka yang khawatir pada diri sendiri, hanya diwajibkan untuk mengganti puasanya.
4. Telat qodho puasa
Menurut jumhur ulama (selain Hanafi), orang yang belum membayar hutang puasa sampai datangnya Ramadan berikutnya, wajib untuk meng-qodho puasa sekaligus membayar fidyah. Kebalikannya, menurut mazhab Hanafi, tidak ada fidyah yang diakibatkan karena menunda qodho puasa.
ADVERTISEMENT
Hal ini disandarkan pada surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”
5. Orang yang telah meninggal dunia
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
ADVERTISEMENT
Biaya pembayaran fidyah bisa diambilkan dari harta peninggalan mayit. Puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sementara menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yaitu membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Ilustrasi membaca niat fidyah. Foto: Pixabay

Niat dan Tata Cara Fidyah

Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan untuk melafalkan niat dalam pelaksanaannya, layaknya zakat dan kafarat. Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:
(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا
Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?"
(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره
ADVERTISEMENT
Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadan.” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).
Berikut niat bayar fidyah yang benar sesuai ketentua syar'i:
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.
ADVERTISEMENT
3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Niat fidyah karena terlambat meng-qodho puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Ilustrasi membayar fidyah dengan uang. Foto: Pixabay

Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang?

Merujuk pada buku 206 Permasalahan Puasa oleh Ustaz Muhadir Haji, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai dan disesuaikan dengan takaran yang berlaku. Ketentuan ini didasarkan pada pendapat kalangan Hanafiyah.
ADVERTISEMENT
Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah mampu memenuhi kebutuhan mereka dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, telah menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Ilustrasi membayar fidyah di bulan Ramadhan. Foto: Pixabay

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah?

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang mendapatkan kewajiban untuk membayarnya. Namun, menurut buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho, Lc., ada perbedaan pendapat perihal waktu pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Pertama, membayar fidyah sebelum Ramadan. Maksudnya, jika mereka yang merasa bahwa ketika bulan Ramadan tiba tidak mampu menjalankan ibadah puasa, fidyahnya bisa dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan. Menurut ulama mazhab Hanafi, hal ini dianggap sah-sah saja.
Kedua, membayar fidyah di bulan Ramadan. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan.
Misalnya, jika ada seorang lansia yang merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dirinya belum boleh membayar fidyah sampai datang bulan Ramadhan. Minimal malam hari atau sebelum terbit matahari saat keesokan harinya dia tidak berpuasa.
Dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli, Imam Ar-Ramli As-Syafi’i berpendapat: “Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di bulan Ramadhan), dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan), dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta’jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”
ADVERTISEMENT
Namun, mayoritas ulama menyebutkan bahwa pembayaran fidyah dilakukan setelah memasuki bulan Ramadan. Sebab, ada golongan orang tua dan orang sakit yang memang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Oleh sebab itu, membayar fidyah sebelum Ramadan tidak wajib.
Terlepas dari perbedaan waktu pelaksanaannya, fidyah harus dibayarkan hingga memasuki bulan Ramadan selanjutnya. Sebab, membayar fidyah merupakan suatu kewajiban yang tak boleh dilewatkan bagi orang-orang yang termasuk golongannya.
(VIO)