Konten dari Pengguna

Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram atau Pudar Tanpa Perlu Foto Ulang

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk yang menjadi bukti resmi bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun.

KTP yang sudah diterbitkan sejak lama berpotensi mengalami kerusakan. Mulai dari warna dasar KTP memudar, huruf tidak terbaca, hingga foto KTP menjadi buram.

Jangan khawatir, bagi yang mengalami kendala seperti itu, Anda tidak perlu repot-repot foto ulang untuk memperjelas foto yang sudah pudar. Lalu, bagaimana cara memperbaiki foto KTP yang buram?

Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram

Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock

Berdasarkan informasi dari situs Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, cara memperbaiki foto KTP yang buram dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik yang baru.

Permohonan cetak ulang KTP elektronik dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut cara memperbaiki foto KTP yang buram selengkapnya:

  1. Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.

  2. Ajukan permohonan pencetakan foto KTP kepada petugas.

  3. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi pemohon dengan data sesuai KTP sebelumnya, seperti NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, hingga status perkawinan.

  4. Setelah proses administrasi selesai, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh petugas.

  5. Jika semua prosesnya sudah selesai, KTP elektronik dengan foto yang lebih jelas siap dicetak.

Baca juga: Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram

Cara Cetak Ulang e-KTP yang Rusak secara Online

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Permohonan cetak ulang e-KTP rusak karena fotonya buram atau pudar juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Dukcapil setempat. Prosesnya tidak dikenai biaya alias gratis.

Berikut panduannya bagi warga Jakarta dikutip dari laman Alpukat Betawi Dukcapil Jakarta:

  1. Buka situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

  2. Pada menu Pencetakan KTP-el, klik “Tambah Permohonan”.

  3. Klik “Cetak” pada kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan KTP-el.

  4. Cek kembali dan pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai. Kemudian, pilih Keterangan Permohonan “Pencetakan KTPel untuk penggantian karena rusak”.

  5. Unggah berkas persyaratan yang diminta.

  6. Pilih “Service Point” dan tanggal jadwal pengembalian dokumen, lalu klik “Kirim Permohonan Jadwal”.

  7. Klik “Ya” jika tidak ada perubahan data.

  8. Klik ikon print untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

  9. Ambil KTP yang sudah dicetak ulang ke kantor Dukcapil setempat sesuai jadwal.

Proses pencetakan ulang KTP elektronik biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. Jika ingin mengambil KTP di luar jadwal yang telah ditentukan, masyarakat dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk mengonfirmasi jadwal baru.

(ADS)

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

Frequently Asked Question Section

Apakah foto KTP buram bisa diganti?

chevron-down

Masyarakat yang foto KTP-nya telah buram atau pudar tidak perlu repot-repot melakukan foto ulang.

Di mana memperbaiki KTP yang buram?

chevron-down

Permohonan cetak ulang KTP elektronik bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Berapa biaya ganti foto KTP?

chevron-down

Prosesnya tidak dikenai biaya alias gratis.