Cara Mengetahui Nomor THK 2 untuk Daftar PPPK 2023

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023, ada beberapa cara mengetahui nomor THK 2 yang bisa dilakukan. Nomor peserta ini diperlukan dalam proses pendaftaran PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010, THK 2 merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negeri (BKN) dengan kriteria sebagai berikut:
Penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diangkat oleh pejabat yang berwenang
Bekerja di instansi pemerintah.
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Eks THK 2 memiliki kesempatan mendaftar pada PPPK 2023 untuk kategori kebutuhan khusus. Pelamar dengan status ini menjadi prioritas kedua dalam proses seleksi.
Baca Juga: Panduan Cek Prioritas PPPK Guru beserta Kategorinya
Cara Mengetahui Nomor THK 2
Dikutip dari laman Help Desk SSCASN BKN, berikut adalah cara mengetahui nomor THK 2 bagi pelamar yang lupa nomor pesertanya.
Pertama, buka browser Anda dan akses laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara BKN (SSCASN BKN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Setelah Anda berada di laman utama SSCASN BKN, klik menu "Helpdesk". Menu ini terletak pada pojok kanan atas halaman web.
Setelah masuk ke menu "Helpdesk", layar akan menampilkan berbagai menu "Layanan Helpdesk" untuk membantu Anda mengajukan pertanyaan atau mengirimkan permintaan bantuan.
Di halaman "Layanan Helpdesk", arahkan kursor Anda ke menu "Pengaduan Data PPPK" atau gulir ke bawah hingga menemukan menu tersebut.
Selanjutnya, klik opsi "Lupa Nomor THK II" untuk mengajukan permintaan nomor peserta eks THK 2.
Isilah data diri Anda secara benar dan lengkap, mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), hingga kronologis atau pengaduan masalah Anda.
Selanjutnya, unggah file foto KTP dan ijazah Anda sesuai ketentuan.
Jika semua sudah terisi dengan benar, klik "Submit" untuk mengajukan permintaan.
Jika pengajuan permintaan diterima, BKN akan memberikan nomor THK 2 yang bisa digunakan untuk melanjutkan membuat akun SSCASN.
Bagi pelamar PPPK yang datanya terdeteksi berbeda di database eks THK 2, Anda juga bisa mengajukan permohonan perbaikan data dengan cara berikut:
Klik menu Helpdesk di laman SSCASN BKN atau bisa langsung masuk ke laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Pada halaman "Layanan Helpdesk", arahkan kursor Anda ke menu "Pengaduan Data PPPK" atau gulir ke bawah hingga menemukan menu tersebut.
Selanjutnya, klik opsi "Permohonan Perbaikan Data Eks THK II".
Isilah data diri Anda secara benar dan lengkap, mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), hingga keterangan sesuai pilihan aduan.
Selanjutnya, unggah file scan KTP, scan ijazah, dan kartu peserta THK 2 Anda sesuai ketentuan.
Jika semua sudah terisi dengan benar, klik "Submit" untuk mengajukan permohonan.
Demikian penjelasan mengenai cara mengetahui nomor THK 2 bagi pelamar PPPK 2023. Jika mengalami kendala atau memerlukan bantuan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Helpdesk BKN melalui nomor telepon 021-50818000 atau email helpdesk@bkn.go.id.
(SFR)
