Konten dari Pengguna

Cara Menghitung HPS beserta Contohnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
25 Juli 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, harga perkiraan sendiri atau HPS adalah harga barang atau jasa yang disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK perlu mengetahui cara menghitung HPS, sebab perhitungan itulah yang menentukan proses penawaran oleh pihak supplier.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Modul Perhitungan Volume, Analisa Harga Satuan dan RAB Pelatihan Perencanaan Air Tanah oleh Kementerian PUPR, HPS yang ditetapkan lebih mahal dari harga wajar berisiko menyebabkan kerugian negara yang dianggap sebagai pelembungan harga (mark-up).
Sebaliknya, jika harga yang ditetapkan lebih rendah dari harga wajar, akan berpotensi mengakibatkan terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan
Lalu, bagaimana cara menghitung HPS? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Fungsi HPS

Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Shutter Stock
Proses perhitungan HPS merupakan bagian dari tahap persiapan pengadaan. Mengutip buku Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa oleh Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Namun, rincian harga satuan dan perhitungan HPS tersebut bersifat rahasia.
ADVERTISEMENT
Perhitungan dan penyusunan HPS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 26 dijelaskan bahwa HPS digunakan sebagai:

Cara Menghitung HPS dan Contohnya

Ilustrasi menghitung HPS Foto: Shutterstock
Mengutip laman solmet.kemdikbud.go.id, penyusunan HPS dilakukan menggunakan beberapa sumber data yang tersedia, antara lain:
Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Shutter Stock
HPS sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, cara menghitung HPS dilakukan dengan menetapkan harga satuan dan HPS sebelum PPN terlebih dahulu. Perhitungannya menggunakan rumus berikut:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, berdasarkan daftar harga yang dipubliskan oleh toko online X, harga komputer yang tertera untuk satu spesifikasi tertentu adalah Rp12.000.000.
Apabila penyusunan HPS dilakukan untuk pengadaan 200 unit komputer dan nilai keuntungan yang wajar adalah 5% dari harga yang dipublikasikan, maka cara menghitungnya yaitu sebagai berikut:
Harga satuan = analisa + keuntungan wajar
= 12.000.000 + (5% x 12.000.000)
= 12.00.000 + 600.000
= Rp12.600.000
HPS sebelum PPN = harga satuan x volume
= 12.600.000 x 200 unit
HPS = Rp2.520.000.000
(ADS)
ADVERTISEMENT