Konten dari Pengguna

Cara Menghitung HPS beserta Contohnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Getty Images

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, harga perkiraan sendiri atau HPS adalah harga barang atau jasa yang disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK perlu mengetahui cara menghitung HPS, sebab perhitungan itulah yang menentukan proses penawaran oleh pihak supplier.

Dikutip dari Modul Perhitungan Volume, Analisa Harga Satuan dan RAB Pelatihan Perencanaan Air Tanah oleh Kementerian PUPR, HPS yang ditetapkan lebih mahal dari harga wajar berisiko menyebabkan kerugian negara yang dianggap sebagai pelembungan harga (mark-up).

Sebaliknya, jika harga yang ditetapkan lebih rendah dari harga wajar, akan berpotensi mengakibatkan terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan

Lalu, bagaimana cara menghitung HPS? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Fungsi HPS

Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Shutter Stock

Proses perhitungan HPS merupakan bagian dari tahap persiapan pengadaan. Mengutip buku Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa oleh Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Namun, rincian harga satuan dan perhitungan HPS tersebut bersifat rahasia.

Perhitungan dan penyusunan HPS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 26 dijelaskan bahwa HPS digunakan sebagai:

  • Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.

  • Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.

  • Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% dari nilai HPS.

Baca juga: Procurement Artinya Apa? Berikut Pengertian, Proses, dan Jenis-jenisnya

Cara Menghitung HPS dan Contohnya

Ilustrasi menghitung HPS Foto: Shutterstock

Mengutip laman solmet.kemdikbud.go.id, penyusunan HPS dilakukan menggunakan beberapa sumber data yang tersedia, antara lain:

  • Harga pasar setempat, yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa tersebut diproduksi/diserahkan/dilaksanakan menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa.

  • Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik atau asosiasi dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan atau distributor tunggal.

  • Biaya kontrak sebelumnya atau kontrak yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.

  • Informasi inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia

  • Hasil perbandingan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi maupun pihak lain.

  • Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)

  • Norma indeks, merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/ jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.

Ilustrasi menghitung HPS. Foto: Shutter Stock

HPS sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, cara menghitung HPS dilakukan dengan menetapkan harga satuan dan HPS sebelum PPN terlebih dahulu. Perhitungannya menggunakan rumus berikut:

Harga satuan = analisa + keuntungan wajar

HPS sebelum PPN = harga satuan x volume

HPS = HPS sebelum PPN + (HPS sebelum PN x 10%)

Sebagai contoh, berdasarkan daftar harga yang dipubliskan oleh toko online X, harga komputer yang tertera untuk satu spesifikasi tertentu adalah Rp12.000.000.

Apabila penyusunan HPS dilakukan untuk pengadaan 200 unit komputer dan nilai keuntungan yang wajar adalah 5% dari harga yang dipublikasikan, maka cara menghitungnya yaitu sebagai berikut:

Harga satuan = analisa + keuntungan wajar

= 12.000.000 + (5% x 12.000.000)

= 12.00.000 + 600.000

= Rp12.600.000

HPS sebelum PPN = harga satuan x volume

= 12.600.000 x 200 unit

HPS = Rp2.520.000.000

(ADS)

Baca juga: Mengenal Kegiatan Pembiayaan Perusahaan dalam Bentuk Pengadaan Barang Modal

Frequently Asked Question Section

Apa itu nilai HPS?

chevron-down

HPS adalah harga perkiraan sendiri.

Siapa yang harus menyusun HPS?

chevron-down

HPS disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Apakah HPS sudah termasuk PPN?

chevron-down

HPS sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).