Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak beserta Persyaratannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan secara offline di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan didaftarkan dan dicatat. Prosedurnya tidak memakan biaya sepeser pun alias gratis.
Buku nikah sendiri merupakan dokumen resmi berisi petikan akta nikah dalam bentuk buku yang dikeluarkan untuk menyatakan bahwa pasangan bersangkutan telah menikah secara resmi di mata hukum. Dokumen ini diserahkan kepada pasutri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Buku nikah dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti urusan bank, membuat akta kelahiran, dan mengurus Kartu Keluarga (KK). Jika akta nikah hilang atau rusak, pengurusan administrasi tersebut akan terhambat.
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dilakukan dengan mengikuti prosedur penggantian buku nikah.
Adapun yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA tempat peristiwa nikah tercatat. Agar tidak salah langkah, simak prosedurnya berikut ini:
Datangi KUA tempat pencatatan pernikahan dilakukan.
Temui pegawai kantor KUA, lalu jelaskan maksud kedatangan Anda.
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta, lalu ikuti arahan petugas.
Tunggu beberapa saat, petugas akan memberikan duplikat buku nikah sebagai pengganti buku nikah yang hilang atau rusak.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Sama seperti pengurusan dokumen resminya, masyarakat yang ingin mengganti buku nikah karena hilang atau rusak juga harus melengkapi beberapa berkas persyaratan. Berkas yang dibutuhkan untuk mengurus buku nikah yang hilang dan rusak berbeda. Berikut syaratnya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama:
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
KTP
Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Rusak
KTP
Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Rusak dan Hilang
KTP
Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah yang akan diganti
Sebagaimana telah disebutkan, pengurusan buku nikah yang hilang atau rusak tidak dikenai biaya. Jika ada oknum petugas KUA yang melakukan pungli, masyarakat dapat melaporkannya melalui media sosial Bimas Islam Kemenag atau menghubungi nomor +62 811-1890-444 via WhatsApp. Semua aduan akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang dengan Cepat dan Mudah
(ADS)
