Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Masyarakat Wajib Tahu

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang tahun baru, sejumlah provinsi telah mengumumkan secara resmi UMP masing-masing untuk tahun 2026. Oleh karena itu, informasi mengenai daftar provinsi yang sudah umumkan UMP 2026 menarik untuk diketahui selengkapnya.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota di satu provinsi, sesuai informasi dari situs perpustakaan.dpr.go.id. UMP ditetapkan atas dasar kebutuhan hidup layak dengan memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026
Memasuki akhir tahun, beberapa provinsi telah menetapkan besaran UMP 2026. Bagi yang ingin mengetahui besaran UMP tersebut, inilah daftar provinsi yang sudah umumkan UMP 2026 yang wajib diketahui oleh masyarakat, sesuai informasi dari kumparanBISNIS.
DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
Banten: Rp3.100.881, naik sebesar 6,.74 persen dibandingkan sebelumnya.
Jawa Barat: Rp2.317.6012, naik sekitar 5,77 persen dari tahun lalu.
Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik sebesar 7,28 persen dari sebelumnya.
Jawa Timur: Rp2.446.880, naik sekitar 6,09 persen dari tahun sebelumnya.
D.I. Yogyakarta: Rp2.417.495, naik sekitar 6,78 persen dari tahun lalu.
Lampung: Rp3.047.734, naik hingga 5,35 persen dari tahun yang sebelumnya.
Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik sebesar 7,06 persen dari tahun sebelumnya.
Riau: Rp3.780.495, naik sebesar 7,74 persen dari yang sebelumnya.
Bengkulu: Rp2.827.250, naik sebesar 5,89 dibandingkan tahun sebelumnya.
Jambi: Rp3.400.000, naik sebesar 7,3 persen dari yang sebelumnya.
Gorontalo: Rp3.405.144, naik sekitar 5,7 persen dari tahun sebelumnya.
Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,05 persen dari tahun yang sebelumnya.
Sumatera Utara: Rp3.228.971, naik sebesar 7,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sumatera Barat: Rp3.182.955, naik sebesar 6,3 persen dari tahun sebelumnya.
Sumatera Selatan: Rp3.942.963 naik sebesar 7,10 persen dari tahun sebelumnya.
Bali: Rp3.200.000, naik sekitar 7,04 persen dari sebelumnya.
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.00, naik sekitar 2,725 persen dari tahun lalu.
Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898, naik sebesar 5,45 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik hingga 9,08 persen dari tahun sebelumnya.
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik sekitar 7,59 persen dibanding tahun lalu.
Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik sebesar 6,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya..
Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik sebesar 6,018 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik sebesar 7,21 persen dari tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik mencapai 6,12 persen dari yang sebelumnya.
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik sekitar 6,54 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik hingga 6,12 persen dibanding tahun lalu
Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik sekitar 5,45 persen dari tahun sebelumnya.
Maluku: Rp3.141.700, naik sebesar 6,1 persen dibandingkan tahun lalu.
Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3 persen dari tahun sebelumnya.
Papua: Rp4.436.283, naik sebesar 3,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Papua Selatan: Rp4.508.100, naik sebesar 5,19 persen dari tahun sebelumnya:
Papua Tengah: Rp4.285.848.
Papua Barat: Rp3.841.000, naik sebesar 6,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Papua Barat Daya: Rp3.766.000.
Itu dia daftar provinsi yang sudah umumkan UMP 2026 serta besaran UMP di setiap provinsi. Dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Prima)
Baca juga: Aturan UMK 2026 Resmi yang Ditetapkan Pemerintah beserta Rinciannya
