Konten dari Pengguna

Daftar UMP UMK 2026 Lengkap untuk Seluruh Daerah

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar UMP UMK 2026 lengkap. Foto: Unsplash.com/Zan Lazarevic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar UMP UMK 2026 lengkap. Foto: Unsplash.com/Zan Lazarevic

Daftar UMP UMK 2026 lengkap telah diumumkan oleh pemerintah provinsi di seluruh Indonesia sebagai acuan resmi bagi besaran upah minimum setiap wilayah.

Penetapan ini mengikuti mekanisme peraturan pemerintah yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi rujukan penting dalam menentukan upah pekerja di seluruh sektor formal maupun informal.

Daftar UMP UMK 2026 Lengkap

Ilustrasi daftar UMP UMK 2026 lengkap. Foto: Unsplash.com/Priscilla Du Preez 🇨🇦

Dikutip dari s3pendsains.fmipa.unesa.ac.id, berikut adalah daftar UMP UMK 2026 lengkap yang telah ditetapkan di 36 provinsi Indonesia dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Beberapa provinsi, seperti Aceh dan Nusa Tenggara Timur, masih belum merilis angka resmi hingga saat ini.

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876

  • Papua Selatan: Rp4.508.850

  • Papua: Rp4.436.283

  • Papua Tengah: Rp4.295.848

  • Bangka Belitung: Rp4.035.000

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630

  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963

  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520

  • Papua Barat: Rp3.840.947

  • Kalimantan Utara: Rp3.770.000

  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000

  • Kalimantan Timur: Rp3.759.313

  • Riau: Rp3.780.495

  • Kalimantan Selatan: Rp3.686.138

  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

  • Maluku Utara: Rp3.552.840

  • Jambi: Rp3.471.497

  • Gorontalo: Rp3.405.144

  • Maluku: Rp3.334.499

  • Sulawesi Barat: Rp3.315.935

  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496

  • Sumatera Utara: Rp3.228.701

  • Sumatera Barat: Rp3.214.846

  • Bali: Rp3.207.459

  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

  • Banten: Rp3.100.881

  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552

  • Lampung: Rp3.047.734

  • Bengkulu: Rp2.827.250

  • Jawa Tengah: Rp2.327.386

  • Jawa Barat: Rp2.317.601

  • DI Yogyakarta: Rp2.417.495

  • Jawa Timur: Rp2.446.880

  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861

  • Nusa Tenggara Timur: Belum dirilis

Besaran UMP 2026 ditentukan berdasarkan formula resmi yang memperhitungkan UMP tahun sebelumnya ditambah inflasi serta hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alpha.

Inflasi daerah mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa, sedangkan pertumbuhan ekonomi diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Faktor alpha menjadi elemen penting karena menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi dan tingkat penyerapan tenaga kerja di masing-masing provinsi, dengan rentang antara 0,50 hingga 0,90.

Alpha tinggi, yaitu antara 0,8 hingga 0,9, diterapkan pada wilayah yang menyerap tenaga kerja cukup banyak namun upah rata-ratanya masih rendah, sehingga kenaikan UMP bisa lebih signifikan.

Sementara alpha rendah, sekitar 0,5, digunakan untuk daerah padat karya atau yang pertumbuhannya melambat, sehingga penyesuaian upah lebih moderat.

Perubahan rentang alpha inilah yang memungkinkan setiap provinsi memperoleh kenaikan UMP berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi lokal, tanpa menggunakan angka tunggal secara nasional.

Daftar UMP UMK 2026 lengkap penting untuk pengelolaan upah dan perencanaan ekonomi di setiap provinsi.

Ketaatan pada formula resmi memastikan kebijakan pengupahan berjalan adil dan sesuai kondisi makroekonomi lokal. (Khoirul)

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Masyarakat Wajib Tahu