Daftar UMP UMK 2026 Lengkap untuk Seluruh Daerah

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar UMP UMK 2026 lengkap telah diumumkan oleh pemerintah provinsi di seluruh Indonesia sebagai acuan resmi bagi besaran upah minimum setiap wilayah.
Penetapan ini mengikuti mekanisme peraturan pemerintah yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi rujukan penting dalam menentukan upah pekerja di seluruh sektor formal maupun informal.
Daftar UMP UMK 2026 Lengkap
Dikutip dari s3pendsains.fmipa.unesa.ac.id, berikut adalah daftar UMP UMK 2026 lengkap yang telah ditetapkan di 36 provinsi Indonesia dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Beberapa provinsi, seperti Aceh dan Nusa Tenggara Timur, masih belum merilis angka resmi hingga saat ini.
DKI Jakarta: Rp5.729.876
Papua Selatan: Rp4.508.850
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.295.848
Bangka Belitung: Rp4.035.000
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Papua Barat: Rp3.840.947
Kalimantan Utara: Rp3.770.000
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Kalimantan Timur: Rp3.759.313
Riau: Rp3.780.495
Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Maluku Utara: Rp3.552.840
Jambi: Rp3.471.497
Gorontalo: Rp3.405.144
Maluku: Rp3.334.499
Sulawesi Barat: Rp3.315.935
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
Sumatera Utara: Rp3.228.701
Sumatera Barat: Rp3.214.846
Bali: Rp3.207.459
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Banten: Rp3.100.881
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Lampung: Rp3.047.734
Bengkulu: Rp2.827.250
Jawa Tengah: Rp2.327.386
Jawa Barat: Rp2.317.601
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
Jawa Timur: Rp2.446.880
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Belum dirilis
Besaran UMP 2026 ditentukan berdasarkan formula resmi yang memperhitungkan UMP tahun sebelumnya ditambah inflasi serta hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alpha.
Inflasi daerah mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa, sedangkan pertumbuhan ekonomi diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Faktor alpha menjadi elemen penting karena menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi dan tingkat penyerapan tenaga kerja di masing-masing provinsi, dengan rentang antara 0,50 hingga 0,90.
Alpha tinggi, yaitu antara 0,8 hingga 0,9, diterapkan pada wilayah yang menyerap tenaga kerja cukup banyak namun upah rata-ratanya masih rendah, sehingga kenaikan UMP bisa lebih signifikan.
Sementara alpha rendah, sekitar 0,5, digunakan untuk daerah padat karya atau yang pertumbuhannya melambat, sehingga penyesuaian upah lebih moderat.
Perubahan rentang alpha inilah yang memungkinkan setiap provinsi memperoleh kenaikan UMP berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi lokal, tanpa menggunakan angka tunggal secara nasional.
Daftar UMP UMK 2026 lengkap penting untuk pengelolaan upah dan perencanaan ekonomi di setiap provinsi.
Ketaatan pada formula resmi memastikan kebijakan pengupahan berjalan adil dan sesuai kondisi makroekonomi lokal. (Khoirul)
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Masyarakat Wajib Tahu
