Dalil tentang Qurban dalam Al Quran dan Hadis Rasulullah SAW

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Dalil tentang qurban tertuang dalam berbagai ayat Al Quran dan hadis Rasulullah SAW. Ibadah ini merupakan salah satu syariat para rasul Allah yang masih berlaku hingga umat Nabi Muhammad SAW.
Ibadah qurban sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Adam as dan zaman Nabi Ibrahim as. Namun, dalam praktiknya, bentuk ibadah qurban yang dilakukan pada dua zaman nabi tersebut cukup berbeda.
Penjelasan dalil tentang qurban dalam Islam lengkap dengan hukum dan ketentuannya dapat disimak pada artikel ini. Simaklah artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasinya secara lengkap.
Dalil tentang Qurban
Menyadur buku Panduan Qurban dari A-Z yang disusun oleh Ammi Nur Baits, qurban menurut bahasa adalah mendekati atau menghampiri. Sementara menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Dalam bahasa Arab, qurban dikenal dengan istilah udhiyah atau dhahihyah, yang artinya hewan sembelihan. Ayat yang menjadi dalil tentang qurban dan dijadikan dasar dari ibadah tersebut adalah firman Allah dalam surat Al Kautsar ayat 2, yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri pada Allah)."
Mengutip buku Mengenal Aqidah, Ibadah, dan Akhlak dalam Islam oleh Muhammad Nauval Al-Ammari, menurut tafsir Ali bin Abu Tholhah dari Ibnu Abbas, ayat tersebut digunakan sebagai ajaran untuk berqurban pada hari raya Idul Adha.
Selain surat Al Kautsar ayat 2, dalil tentang qurban juga tertuang dalam surat Al Hajj yang menyebutkan bahwa penyembelihan hewan qurban merupakan bentuk berserah diri kepada Allah.
Hewan qurban menjadi bentuk rezeki yang Allah berikan dan tidak berkurang dengan dibagikan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Hajj ayat 34 yang artinya:
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)".
Perintah ibadah qurban juga dianjurkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis Ahmad dan Ibnu Majah, bahwasannya dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
”Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban mak janganlah ia mendekati (menghampiri tempat salat kami)”.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunah bagi kamu.” (HR. Tirmizi)
Dari ayat dan hadis di atas, ibadah qurban yang dilakukan manusia merupakan bentuk persembahan kepada Allah SWT dan bentuk menyantuni manusia. Allah SWT hanya akan menerima ibadah qurban yang didasari keimanan yang benar.
Orang yang melakukan ibadah qurban berdasarkan keikhlasan yang tinggi dan hanya mengharap ridho Allah SWT, maka dia akan semakin dekat dengan Allah SWT. Sebaliknya, jika melakukan ibadah qurban hanya untuk kepentingan dunia semata, akan semakin dijauhkan dari Allah SWT.
Baca Juga: Sejarah Qurban pada Masa Nabi Adam dan Nabi Ibrahim
Hukum Qurban dalam Islam
Mengutip buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, ada dua pendapat mengenai hukum qurban untuk umat Islam. Menurut pendapat ulama Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam Malik, qurban wajib bagi orang yang memiliki harta lebih.
Hal ini didasarkan pada dalil hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang orang-orang yang memiliki harta lebih mendekati tempat salat jika tak mau qurban.
Pendapat kedua, yaitu sunnah muakkad atau sangat ditekankan. Hal tersebut merupakan pendapat ulama Syafi’i, Ibnu Hazm dan beberapa ulama lainnya. Hukum tersebut didasarkan pada dalil hadis berikut ini.
Bahwasannya, Abu Mas’ud Al Anshari ra mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak qurban. Padahal, aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih)
Hal yang sama juga diriwayatkan oleh Abu Sarihah bahwa beliau berkata, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar, sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih)
Ketentuan Hewan Qurban
Umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah qurban perlu memahami ketentuan hewan qurban yang sudah diatur sesuai syariat. Menyadur buku Fiqih yang disusun oleh Udin Wahyudi, dkk., ketentuan itu didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Barra bin Azib, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban, yakni buta matanya, sakit, pincang, dan kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR. Ahmad, dan dinilai sahih oleh Tirmizi)
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa hewan kurban harus dalam kondisi sempurna. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Jika qurban dengan domba harus yang telah berumur satu tahun lebih dan sudah berganti gigi.
Jika qurban dengan kambing, harus yang telah berumur dua tahun lebih.
Jika qurban dengan unta, harus yang telah berumur lima tahun lebih
Jika qurban dengan sapi atau kerbau, harus yang telah berumur dua tahun lebih.
Ketentuan di atas didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dari Jabir ra, “Janganlah kamu menyembelih untuk qurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). Jika sukar didapati maka boleh jaz’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari biri-biri." (HR. Muslim)
Waktu Penyembelihan Qurban
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan pada hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah. Waktunya setelah dua khutbah Idul Adha sampai terbenamnya matahari.
Menyadur buku 63 Tanya Jawab Qurban oleh Ustadz Yusuf Mansur, ketentuan tersebut didasarkan pada hadis berikut.
“Barang siapa menyembelih hewan qurban sebelum salat (hari raya Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih qurban setelah salat dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadah dan menjalani aturan Islam.” (HR. Al Bukhari)
Selain pada hari raya Idul Adha, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Oleh karena itu, orang yang tak dapat melakukan pemotongan hewan qurban pada 10 Zulhijjah dapat melakukannya pada hari tersebut.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad, “Semua hari tasyrik (tanggal 11 sampai 13 Zulhijjah) adalah waktu menyembelih qurban.”
(IPT)
