Konten dari Pengguna

Denda Putar Balik di Tol dan Daftar Larangan Lainnya bagi Pengemudi

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Putar balik merupakan salah satu larangan bagi pengemudi saat berkendara di jalan tol. Bagi mereka yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda putar balik di jalan tol sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagi yang belum tahu, beberapa ruas jalan tol memang memiliki akses putar balik atau U-turn. Namun, akses tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas untuk keperluan darurat. Artinya, pengguna tol biasa tidak boleh putar arah, sesuai dengan rambu-rambu yang ada di setiap akses putar balik di jalan tol.

Jika aturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi berupa denda yang harus dipatuhi pengendara. Lalu, berapa denda putar balik di tol yang harus dibayar?

Denda Putar Balik di Tol

Ilustrasi gerbang tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Jalan tol dirancang untuk memberikan jalur cepat dan efisien bagi kendaraan yang melaju searah. Dengan laju mobil yang cenderung tinggi, putar balik di jalan tol dilarang karena dianggap berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan.

Pengendara yang putar balik dan kembali ke pintu tol sebelumnya dianggap melanggar aturan dan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah atau AGS. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Sanksi serupa juga akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang menggunakan dua e-toll berbeda saat masuk dan keluar tol. Misalnya, karena saldonya kurang, ia menggunakan kartu lain saat di Gerbang Tol Otomatis (GTO) keluar. Ini dianggap sebagai AGS sehingga pengendara dikenakan denda.

Baca juga: Hitungan Denda Pengemudi yang Tidak Bayar Tol Tanpa Sentuh

Daftar Larangan di Jalan Tol

Ilustrasi gerbang tol Foto: Shutterstock

Selain putar balik, ada berbagai larangan di jalan tol lainnya yang wajib dipatuhi pengemudi. Larangan-larangan ini bertujuan agar keamanan lalu lintas di tol tetap terjaga. Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005, berikut tindakan-tindakan yang dilarang saat melintasi jalan tol:

  • Dilarang berhenti.

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.

  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

  • Dilarang menggunakan atau berhenti di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

  • Dilarang mendahului kendaraan di bahu jalan.

  • Dilarang memotong jalur kendaraan atau melintasi median kecuali dalam keadaan darurat.

  • Dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak.

(ADS)

Baca juga: Denda Jalan Tol Tilang Elektronik, Segini Besarannya

Frequently Asked Question Section

Kenapa di tol tidak boleh putar balik?

chevron-down

Putar balik di jalan tol dilarang karena dianggap berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan.

Apa saja peraturan di tol?

chevron-down

Di antaranya dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta dilarang mendahului kendaraan di bahu jalan.

Apakah di tol tidak boleh berhenti?

chevron-down

Pengguna jalan tol tidak boleh berhenti kecuali dalam keadaan darurat.