Denda Putar Balik di Tol dan Daftar Larangan Lainnya bagi Pengemudi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
1 Juli 2023 11:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putar balik merupakan salah satu larangan bagi pengemudi saat berkendara di jalan tol. Bagi mereka yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda putar balik di jalan tol sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, beberapa ruas jalan tol memang memiliki akses putar balik atau U-turn. Namun, akses tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas untuk keperluan darurat. Artinya, pengguna tol biasa tidak boleh putar arah, sesuai dengan rambu-rambu yang ada di setiap akses putar balik di jalan tol.
Jika aturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi berupa denda yang harus dipatuhi pengendara. Lalu, berapa denda putar balik di tol yang harus dibayar?

Denda Putar Balik di Tol

Ilustrasi gerbang tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Jalan tol dirancang untuk memberikan jalur cepat dan efisien bagi kendaraan yang melaju searah. Dengan laju mobil yang cenderung tinggi, putar balik di jalan tol dilarang karena dianggap berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan.
Pengendara yang putar balik dan kembali ke pintu tol sebelumnya dianggap melanggar aturan dan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah atau AGS. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika:
Sanksi serupa juga akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang menggunakan dua e-toll berbeda saat masuk dan keluar tol. Misalnya, karena saldonya kurang, ia menggunakan kartu lain saat di Gerbang Tol Otomatis (GTO) keluar. Ini dianggap sebagai AGS sehingga pengendara dikenakan denda.
ADVERTISEMENT

Daftar Larangan di Jalan Tol

Ilustrasi gerbang tol Foto: Shutterstock
Selain putar balik, ada berbagai larangan di jalan tol lainnya yang wajib dipatuhi pengemudi. Larangan-larangan ini bertujuan agar keamanan lalu lintas di tol tetap terjaga. Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005, berikut tindakan-tindakan yang dilarang saat melintasi jalan tol:
(ADS)