Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Denda Tilang Ganjil Genap dan Cara Membayarnya
1 September 2023 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengawasan dan penindakan pelanggaran ganjil genap dilakukan dengan dua cara, yaitu manual oleh aparat kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Lantas, berapa besaran denda tilang ganjil genap?
Besaran Denda Tilang Ganjil Genap
Sebagaimana telah disebutkan, sistem ganjil genap diberlakukan berdasarkan plat nomor kendaraan. Kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melalui kawasan ganjil genap pada tanggal ganjil. Sedangkan, kendaraan berplat nomor genap dapat melewati ruas jalan tersebut pada tanggal genap.
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi dengan besaran yang telah ditentukan dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan pemerintah dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap, yaitu:
Cara Bayar Denda Tilang Ganjil Genap
Pembayaran denda tilang yang dilakukan aparat kepolisian dapat dilakukan secara langsung di lokasi penilangan. Sedangkan, pembayaran untuk tilang elektronik dilakukan secara online melalui situs tilang.kejaksaan.go.id.
Jika diketahui ada pelanggaran ganjil genap, petugas akan mengirimkan surat tilang berisi informasi pelanggaran lengkap dengan hari, jam, dan fotonya kepada pelanggar. Setelah menerima surat tersebut, pelanggar dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membayar denda tilang:
ADVERTISEMENT
1. Cek Biaya Perkara Tilang
Pada situs tilang.kejaksaan.go.id, masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda. Periksa kembali data putusan, pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai. Plih cara pengambilan BB dan datang langsung atau gunakan layanan pengantaran barang bukti yang tersedia. Kemudian, klik “BAYAR”.
2. Selesaikan Pembayaran
Pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang terdiri dari 15 digit. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
3. Ambil Barang Bukti
Setelah menyelesaikan pembayaran, pelanggar dapat mengambil barang bukti di kejaksaan atau menggunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
(ADS)
Live Update