Konten dari Pengguna

Denda Tilang Uji Emisi, Mulai dari Rp250 Ribu

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat uji coba razia tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat uji coba razia tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Denda tilang uji emisi mulai diberlakukan hari ini, Jumat, 1 September 2023 bagi warga DKI Jakarta. Denda ini dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Berlakunya denda tilang uji emisi ini berkaitan dengan kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, yaitu memiliki kendaraan yang lolos uji. Hal ini diberlakukan oleh pemerintah untuk mendorong perbaikan kualitas udara dan meminimalkan dampak lingkungan akibat emisi karbon.

Mekanisme Denda Tilang Uji Emisi

Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dikutip dari kumparanNEWS, denda tilang uji emisi akan berlangsung selayaknya denda tilang bagi pengguna yang melanggar lalu lintas. Mekanismenya adalah melalui cara sidang atau pembayaran denda ke bank.

Untuk besaran dendanya sendiri yakni sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Pemberlakuan uji emisi dan denda bagi yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Terdapat lima titik razia uji emisi yang dimulai pada hari ini, Jumat, 1 September 2023 yaitu:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah roda dua dan roda empat. Uji emisi juga ditekankan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun.

Setelah melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang terdaftar, hasilnya akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Sementara itu, biaya untuk uji emisi mobil berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, dan uji emisi motor berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.

Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Gratis di Wilayah Jakarta

Tips Terhindar dari Denda Tilang Uji Emisi

Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua milik warga di parkiran Taman Margasatwa Ragunan, Senin (5/6/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Supaya terhindar dari denda tilang uji emisi, pengguna kendaraan bermotor perlu memastikan kendaraannya lolos uji emisi terlebih dahulu. Hal ini juga menandakan kepedulian terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya terhindar dari denda tilang uji emisi adalah sebagai berikut:

  1. Gunakan jenis bahan bakar yang sesuai pada kendaraan kita

  2. Rawat kendaraan dan lakukan service secara berkala

  3. Hindari modifikasi kendaraan yang memengaruhi sistem pembakaran

  4. Melakukan uji emisi ini dilakukan setidaknya 1 kali setiap tahun di bengkel yang telah terdaftar.

  5. Ganti oli mesin secara berkala

  6. Jaga suhu kendaraan

(TAR)

Baca juga: Aturan Uji Emisi DKI Jakarta yang Wajib Diketahui Masyarakat