Deskripsi Kompetensi Kerjasama Level 2 pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017, deskripsi kompetensi kerja sama pada level 2 menjadi salah satu informasi yang cukup sering dicari, terutama oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Materi ini umumnya dipelajari sebagai bekal menghadapi persiapan seleksi jabatan, uji kompetensi, asesmen, maupun pelatihan pengembangan kompetensi.
Hal ini dikarenakan kompetensi manajerial merupakan salah satu unsur penting dalam penilaian ASN sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Deskripsi Kompetensi Kerjasama Level 2 pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 untuk ASN
Mengutip dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 deskripsi kompetensi kerjasama pada level 2 adalah mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap ASN perlu memiliki kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis sesuai dengan jabatan yang diemban.
Salah satu kompetensi manajerial yang sekarang menjadi perhatian adalah kerja sama, yaitu kemampuan membangun hubungan kerja yang produktif demi tercapainya tujuan organisasi.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017, deskripsi kompetensi kerja sama pada level 2 adalah sebagai berikut.
"Mendukung tujuan tim dengan cara menghargai pendapat orang lain, bersedia membantu rekan kerja, menjaga hubungan kerja yang harmonis, serta berpartisipasi aktif dalam penyelesaian tugas bersama untuk mencapai target yang telah ditetapkan."
Kompetensi ini menunjukkan bahwa seorang ASN pada level 2 tidak hanya mampu bekerja secara individu, tetapi juga mulai berperan aktif dalam mendukung keberhasilan tim. Dalam praktiknya, bisa terlihat melalui berbagai perilaku kerja.
Misalnya, bersedia berbagi informasi kepada rekan kerja, membantu menyelesaikan pekerjaan ketika dibutuhkan, menghargai perbedaan pendapat saat berdiskusi, serta menjaga suasana kerja yang kondusif.
ASN pada level ini juga diharapkan mampu membangun hubungan kerja yang positif tanpa menimbulkan konflik yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017, kompetensi kerja sama merupakan salah satu dari sembilan kompetensi manajerial yang wajib dimiliki ASN.
Demikianlah penjelasan pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 deskripsi kompetensi kerjasama pada level 2 adalah apa. Kompetensi ini menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. (Dista)
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Mengatur Tentang Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya
